Pajak Tiket bagi Penumpang Pesawat

CampusNet – Ada kabar Gembira bagi yang suka terbang-terbang di udara! Kabarnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menyetujui usulan penghapusan pajak tiket pesawat.

Keluh-kesah tiket domestik mahal sudah bukan hal yang asing lagi di Indonesia. Harga tiket domestik yang ugal-ugalan ini menyebabkan pelancong Indonesia lebih memilih pemberangkatan rute International.

Pasalnya, penyebab tiket mahal adalah pajak. Begitu juga dengan pajak tiket pesawat domestik di Indonesia yang terbilang mahal.

Pajak atau Airport tax merupakan tarif atas pelayanan penerbangan yang berlaku pada penumpang pesawat. Mengutip Maulida[1], biaya ini terhitung atas fasilitas dan pelayanan bandara sejak penumpang pesawat memasuki beranda keberangkatan dan kedatangan dengan komponen jarak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge.

Padahal, jika rute domestik berkurang peminatnya, justru akan berakibat pada pergerakan wisatawan nusantara yang relatif lamban. Implikasinya juga berdampak terhadap perekenomian lokal yang rendah daripada pengeluaran wisatawan mancanegara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DitJen PU) dan stakeholder, telah melakukan kajian guna menurunkan harga tiket pesawat.

Terdapat rekomendasi kebijakan baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pada kajian tersebut, terciptanya usulan penghapusan pajak tiket pesawat udara melalui equal treatment atau kesetaraan perlakuan pada moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya.

Inflasi Tiket Pesawat

Terbatasnya maskapai penerbangan di Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat tetap tinggi. Faruddin, menyatakan bahwa realita pasar pada industri penerbangan dalam negeri bersifat eksploitatif dan sangat kompetitif [2].

Padahal, Indonesia mendominasi pasar industri penerbangan dan bertengger di urutan ke-7 dengan pertumbuhan tercepat di kawasan ASEAN [3]. Indonesia masih butuh banyak pesawat, ucap Putra [4].

Di sisi lain, maskapai Asing mendominasi penerbangan di Indonesia. Tentu hal ini dapat berdampak pada perekonomian juga ketahanan Republik Indonesia.

Studi kasus oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kasrat Times) menyebutkan bahwa industri penerbangan Indonesia mengalami sistem Pasar Oligopoli. Kelangkaan maskapai berbiaya rendah atau Low-Cost Carriers (LCCs) inilah salah satu faktor yang memperburuk situasi pasar penerbangan udara di Indonesia.

Dengan begitu, Indonesia kesulitan untuk menarik pelancong datang. Persaingan yang terbatas dan kurangnya minat investor untuk menambah armada pesawat inilah yang membuat tarif transportasi udara tetap tinggi, sehingga berdampak pada lemahnya minat dan inovasi pariwisata di Indonesia.

Sumber:
[1] Maulida, Rani. 2022. Tarif Airport Tax Naik, Berikut yang Perlu Anda Tahu tentang Airport Tax.
[2] Faruddin, Eko H. 2024. Analysis: The competitive landscape of domestic airlines in Indonesia.
[3] Pusparisa, Yosepha D. R. 2023. Penerbangan Indonesia: Pasar Terbesar, Konektivitas Minim.
[4] Putra, Dwi Aditya. 2024. Peta Persaingan Bisnis Penerbangan bila Maskapai Asing Masuk RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *