CampusNet – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekolah akan kena menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini karena PPN 12% mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan. Namun, tidak semua lembaga pendidikan akan terkena dampak dari kebijakan ini.
Pengenaan pajak ini akan berlaku khusus pada sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang menawarkan pendidikan dengan biaya tinggi dan memiliki standar internasional.
Kriteria Sekolah yang Akan Kena PPN 12%
Pemerintah sedang merumuskan kriteria yang jelas untuk menentukan sekolah mana yang akan terkena PPN 12%. Salah satu pendekatannya adalah berdasarkan biaya pendidikan yang tinggi. Sekolah yang biaya pendidikannya melebihi Rp 100 juta per tahun dan memiliki fasilitas berstandar internasional akan menjadi sasaran utama.
Selain itu, sekolah-sekolah yang menawarkan program pendidikan premium, seperti kurikulum internasional dan fasilitas pendidikan kelas atas, juga akan pertimbangan. Penerapan PPN pada lembaga pendidikan dengan biaya tinggi bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan mengurangi ketimpangan antara berbagai lapisan masyarakat.
Tujuan Pengenaan PPN pada Sekolah Premium
Tujuan utama pengenaan PPN pada sekolah-sekolah premium ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pendidikan yang lebih mahal, yang biasanya hanya dapat diakses oleh kalangan atas, juga berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak. Dengan demikian, sistem pajak ini dapat lebih adil, di mana lembaga yang menawarkan layanan premium akan turut menyumbang bagi perekonomian negara.
Perubahan Aturan PPN pada Sekolah
Sebelumnya, sektor pendidikan dikecualikan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada peraturan tersebut, berbagai jenis jasa pendidikan, baik formal maupun non-formal, tidak kena pajak. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, hanya lembaga pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti biaya yang sangat tinggi dan layanan internasional, yang akan kena PPN 12%.
Pengenaan PPN pada sekolah premium ini, dapat berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun kriteria resmi dari Kementerian Keuangan belum rilis secara lengkap, perubahan ini akan berdampak signifikan pada sekolah-sekolah dengan biaya pendidikan yang tinggi.
Menyongsong Kebijakan Baru
Kebijakan ini masih dalam tahap perumusan lebih lanjut, dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan terkait pengenaan PPN 12% pada lembaga pendidikan. Sebagai langkah awal, pemerintah akan meninjau lembaga pendidikan yang memenuhi standar tertentu sebelum mengenakan pajak. Pemerintah juga akan mengedepankan transparansi dalam implementasi kebijakan ini agar bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.