Mendikti Lakukan Revisi Besar pada Regulasi Pendidikan Tinggi

Revisi Regulasi Pendidikan Tinggi

CampusNet – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengumumkan revisi terhadap empat regulasi utama terkait pendidikan tinggi. Langkah ini bertujuan untuk membuka jalan bagi inovasi di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini terhambat oleh aturan yang terlalu ketat.

Dalam Taklimat Media 2025 yang berlangsung di Kantor Kemendikti Saintek, Prof. Satryo menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi mahasiswa, dosen, dan institusi perguruan tinggi untuk berkarya dan berinovasi.

“Kunci utama untuk mendorong inovasi adalah kebebasan. Kita ingin memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi agar mereka dapat memaksimalkan potensinya,” ujar Prof. Satryo, Jumat, 3 Januari 2025.

Empat Revisi Regulasi Pendidikan Tinggi

Kemendikti Saintek telah mengidentifikasi empat regulasi yang menjadi fokus revisi, yaitu:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 — Mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Revisi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus mendorong peningkatan mutu pengajaran.
  2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 — Tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Evaluasi bertujuan agar standar penjaminan mutu lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
  3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 — Mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan ini dapat menciptakan proses seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
  4. Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek — Terkait tugas belajar, pengaktifan kembali, dan penyetaraan ijazah luar negeri. Revisi berguna untuk mempermudah dosen dan mahasiswa dalam mengakses pendidikan internasional.

Menghapus Hambatan untuk Berkarya

Menurut Prof. Satryo, regulasi yang ada sebelumnya sering kali membatasi ruang gerak kampus, baik dalam hal penelitian, pengajaran, maupun pengabdian kepada masyarakat. “Proses kreatif di kampus tidak boleh ada halangan oleh aturan yang berlebihan. Dengan revisi ini, kita berharap perguruan tinggi dapat berkontribusi lebih signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.

Kemendikti Saintek juga mencatat bahwa langkah reformasi ini merupakan salah satu yang paling progresif daripada kementerian sebelumnya. “Kami ingin memastikan setiap mahasiswa dan dosen memiliki otonomi penuh untuk berkembang. Reformasi ini adalah wujud nyata dari semangat kebebasan akademik,” ujar Prof. Satryo.

Langkah Lanjutan

Proses revisi ini diharapkan selesai pada 2025, dengan implementasi bertahap yang melibatkan partisipasi aktif dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Kita tidak hanya merevisi, tetapi juga mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar membawa perubahan,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Kemendikti Saintek berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih inovatif, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *