CampusNet – Bahasan RUU Polri menunggu waktu, setelah RUU TNI disahkan. Belum lagi ditambah dengan rencana perubahan RUU KUHAP juga. Hal ini membingungkan publik, karena banyak sekali perubahan yang terjadi dalam waktu berdekatan. Publik tidak hanya menghadapi perubahan RUU, tetapi juga kebijakan-kebijakan lain yang tak kalah penting.
Namun demikian, adanya rencana perubahan RUU Polri ini juga terdapat beberapa poin yang dinilai menyimpang. Adapun beberapa poin yang disoroti antara lain,
Cakupan Wilayah Kewenangan POLRI
Menyoroti pada Pasal 14 ayat (1) dalam huruf e, l, m dan p. Polri memiliki 11 tugas awalnya, lalu rencanakan penambahan menjadi 16 tugas. Mereka memiliki tugas yang sangat kompleks. Jadinya Polri memiliki kewenangan yang justru tumpang tindih. Contohnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf l, Polri memiliki kewajiban untuk “melayani kepentingan waga masyarakat sebelum ditangai instansi dan/pihak yang berwenang”. Hal ini menjadikan Polri memiliki kewenangan yang melampaui pihak lain dan tidak seharusnya.
Kemungkinan Jadi Lembaga Superbody
Menyoroti pada Pasal 16B ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri dapat “memberikan rekomendasi pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebelum diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. Jadinya Polri mendahului proses penyelidikan dan penyidikan. Padahal harusnya KPK melakukan hal itu. Nah akhirnya KPK harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Polri, yang membuat independensi lembaganya semakin jauh.
Jangkauan Intelkam POLRI
Menyoroti pada Pasal 16B ayat (1) dan (2) terkait dengan jangkauan intelkam Polri. Bahwasannya polri mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan informasi dalam tugas Intelkam Polri dengan meminta pada lembaga kementerian/non-kementerian dan pihak lain. Mereka juga berhak memeriksa aliran daa dan penggalian informasi. Kegiatan tersebut dilakukan pada sasaran dengan sumber yang berasal dari dalam/luar negeri. Hal-hal yang dianggap mengancam kepentingan keamanan nasional dan sektor kehidupan masyarakat serta kedaulatan negara.
Polri melakukan pengawasan terhadap aktivitas publik yang dianggap mengganggu keamanan. Contoh sederhananya seperti mereka yang mengkritisi pemerintah. Pihak Polri dapat menyimpulkan dan bertindak sesuai dengan pemikiran mereka sendiri. Subjektivitas akan semakin meningkat tentunya.
Masa Pensiun
Menyoroti pada Pasal 30, salah satunya yang tertera pada pasal 30 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa batas usia anggota Polri 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut. Memperpanjang masa tugas Polri ini tidak memilikialasan yang jelas. Kenaikan batas usia pensiun akan berdampak negatif pada regenerasi internal lembaga.
Mari kita tetap kawal rencana pembahasan ruu ini. Jangan lupa untuk membaca artikel seputar ruu di sini.