Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT

CampusNet – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur secara resmi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar secara sah meski beroperasi di Indonesia, salah satunya ChatGPT (OpenAI).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif. Ia juga menyatakan bahwa pendaftaran adalah instrumen penting untuk menjaga kedaultan digital Indonesia dan melindungi pengguna.

Aturan yang Tak Bisa Diabaikan

Teguran ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mewajibkan semua PSE privat, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum aktif melayani pengguna di Indonesia.

Jika platform tetap tidak memproses pendaftaran setelah mendapatkan notifikasi, Komdigi bisa menerapkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses (access blocking).

Risiko Nyata bagi Pengguna

Bagi pengguna ChatGPT di Indonesia, risiko pemblokiran bukan lagi wacana kosong. Mengutip Liputan6, menyoroti bahwa platform tersebut termasuk dalam daftar PSE yang bisa diputus aksesnya jika belum mendaftar sesuai aturan Komdigi. Pemutusan akses potensial ini bisa berdampak besar, terutama bagi mereka yang mengandalkan ChatGPT untuk belajar, kerja, atau pengembangan konten.

Sikap Komdigi: Tegas tapi Terbuka untuk Dialog

Komdigi menyatakan kesiapannya untuk menjalin dialog dengan PSE yang belum mendaftar. Menurut Alexander, pemerintah bahkan siap membantu proses teknis pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, Komdigi sekaligus mengingatkan bahwa ruang digital di Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia.

Komitmen untuk menaati regulasi menjadi syarat utama agar platform bisa terus melayani masyarakat Indonesia dan mempertegas kepatuhan pada aturan pendaftaran PSE adalah syarat dasar bagi platform yang ingin terus beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia.

Daftar 25 PSE yang Ditegur

Menurut keterangan resmi Komdigi, 25 platform yang mendapat notifikasi adalah:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT.HIJUP.COM(hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org,wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow), dan
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).

Dampak bagi Pengguna dan Ekosistem Digital

Bagi pengguna ChatGPT di Indonesia, ancaman pemblokiran jadi nyata jika pihak platform tidak segera mendaftarkan diri. Akses bisa dibatasi atau bahkan diputus, jika Komdigi menindaklanjuti sanksi.

Secara lebih luas, langkah Komdigi menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menegakkan regulasi digital. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum nasional, dan platform global yang beroperasi di tanah air tidak bisa begitu saja lepas dari kewajiban administratif.

Hal ini adalah momen penting untuk memahami bahwa akses ke platform digital global bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kepatuhan hukum lokal dan upaya menjaga ekosistem digital yang adil dan aman.

Peringatan Komdigi kepada 25 platform ini memperlihatkan langkah pemerintah yang semakin tegas dalam mengatur ruang digital nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab hukum yang sama, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Saat ChatGPT Menghidupi Hidup Penggunanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok