CampusNet – Pemerintah Indonesia resmi melakukan perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025, Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini menjadi salah satu reformasi struktural paling signifikan dalam sejarah pengelolaan BUMN di Indonesia.
Transformasi tersebut tidak hanya berdampak pada struktur kelembagaan, tetapi juga pada pola pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, serta arah strategis pengelolaan aset negara.
Latar Belakang Perubahan Kementerian BUMN
Selama bertahun-tahun, Kementerian BUMN menjalankan dua peran sekaligus: sebagai regulator dan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan serta kebijakan strategis BUMN. Model ini kerap dinilai menimbulkan konflik peran dan keterbatasan efektivitas pengawasan.
Melalui revisi UU BUMN, pemerintah memisahkan fungsi tersebut dengan tujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan profesionalisme BUMN agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Struktur Baru Pengelolaan BUMN
Dalam struktur kelembagaan yang baru, fungsi BUMN dibagi menjadi tiga peran utama:
- Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)
Bertugas menyusun regulasi, kebijakan teknis, serta melakukan pengawasan terhadap BUMN. - Danantara
Berperan sebagai pengelola aset dan investasi negara yang berasal dari BUMN. - BUMN
Difokuskan pada operasional bisnis dan peningkatan kinerja korporasi.
Pemisahan ini diharapkan menciptakan kejelasan fungsi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Dampak Perubahan terhadap Tata Kelola BUMN
1. Penguatan Fokus Regulasi dan Pengawasan
Dengan status sebagai badan pengatur, BP BUMN diharapkan dapat menjalankan fungsi regulasi secara lebih teknokratis dan terukur. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada transparansi kebijakan dan mekanisme pengawasan eksternal.
2. Sentralisasi Pengambilan Keputusan Strategis
Struktur baru membuat pengambilan keputusan strategis BUMN menjadi lebih terintegrasi. Di sisi lain, konsentrasi kewenangan di tingkat eksekutif menuntut sistem checks and balances yang kuat agar tetap akuntabel.
3. Dorongan Profesionalisme dan Kinerja Korporasi
BUMN didorong untuk beroperasi dengan pendekatan yang lebih korporat, fokus pada efisiensi, profitabilitas, dan daya saing. Hal ini berpotensi meningkatkan kinerja, selama proses penunjukan manajemen dan arah kebijakan dijalankan secara profesional.
4. Implikasi terhadap Kepentingan Publik
Sebagai pengelola aset strategis negara, BUMN tetap memiliki tanggung jawab publik. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan ini harus memastikan bahwa efisiensi bisnis tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Tantangan Implementasi ke Depan
Meskipun perubahan ini membuka peluang perbaikan tata kelola, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, seperti:
- Konsistensi regulasi turunan
- Transparansi pengelolaan aset
- Akuntabilitas lembaga pengatur
- Pengawasan publik dan parlemen
Tanpa penguatan aspek-aspek tersebut, transformasi kelembagaan berisiko tidak mencapai tujuan strategis yang diharapkan.
Kesimpulan
Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN merupakan langkah strategis dalam reformasi pengelolaan perusahaan milik negara. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh desain kelembagaan, tetapi juga oleh komitmen terhadap good governance, transparansi, dan profesionalisme.


