CampusNet – Kasus mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan meninggal di tepi sungai wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki babak penting setelah pihak kepolisian menetapkan oknum polisi sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan. Peristiwa ini mengejutkan publik dan terus menjadi sorotan nasional.
Kronologi Penemuan Jenazah
Pada Selasa, 16 Desember 2025, jasad seorang perempuan ditemukan oleh warga di aliran Sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Fakultas Hukum UMM.
Berdasarkan temuan awal, kondisi jenazah menunjukkan tanda kekerasan, seperti memar di leher dan kepala, yang menguatkan dugaan bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan semata.
Penetapan Tersangka Oknum Polisi
Penyidikan kasus ini kemudian berkembang pesat. Polda Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan seorang anggota polisi berinisial Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk lainnya.
Bripka AS diketahui merupakan anggota Polres Probolinggo dan juga kakak ipar korban. Penahanan tersangka dilakukan sejak 17 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur guna mendukung proses penyidikan lanjutan.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit telepon genggam milik korban
- Kendaraan yang diduga digunakan pelaku
- Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka
Selain itu, penyidik telah memeriksa setidaknya enam saksi, termasuk saksi dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Hasil pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pembangunan konstruksi perkara.
Pendalaman Penyidikan & Pelaku Lain
Polda Jatim memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, serta mengumpulkan barang bukti tambahan yang relevan dengan tindak pidana tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan masih dalam pengembangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Respons Kampus dan Publik
Pihak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah memberikan konfirmasi bahwa Faradila adalah mahasiswi aktif semester tiga di Fakultas Hukum, dan pihak kampus menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UMM menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian sambil berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Respons publik dan keluarga korban juga terus mengalir. Keluarga korban menuntut agar proses hukum dilakukan secara tegas dan adil, dengan harapan agar keseluruhan fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
Kesimpulan
Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang ini telah berkembang menjadi kasus serius dengan tersangka seorang oknum polisi aktif. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti kuat menunjukkan bahwa penyidik berupaya menjunjung tinggi prinsip hukum. Namun proses ini masih berjalan, dengan kemungkinan pengembangan temuan lain termasuk keterlibatan pelaku tambahan.


