Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

CampusNet – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan penunjukan ini, OpenAI berkewajiban memungut PPN atas setiap transaksi layanan digitalnya yang digunakan oleh konsumen di Indonesia, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan OpenAI dilakukan seiring dengan semakin berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia. DJP menyatakan bahwa perusahaan digital luar negeri yang memiliki pengguna dan melakukan penyerahan layanan kepada konsumen di Indonesia, termasuk dalam kategori pelaku usaha yang wajib memungut pajak digital.

Bagian dari Upaya Penguatan Pajak Digital

Pemerintah menyebut penunjukan pemungut PPN PMSE bertujuan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Melalui kebijakan ini, transaksi digital lintas negara diharapkan tetap berada dalam sistem perpajakan yang terukur dan transparan.

OpenAI menjadi salah satu perusahaan teknologi global yang ditunjuk setelah memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah, di antaranya memiliki pengguna yang cukup signifikan di Indonesia serta melakukan transaksi layanan digital berbayar kepada konsumen domestik.

Kewajiban OpenAI sebagai Pemungut Pajak

Dengan status sebagai pemungut PPN PMSE, OpenAI memiliki kewajiban untuk:

  • Memungut PPN atas transaksi layanan digital kepada pengguna di Indonesia
  • Menerbitkan bukti pungut pajak digital
  • Melaporkan serta menyetorkan PPN yang dipungut ke pemerintah Indonesia

Kebijakan ini berlaku mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan DJP, dan akan dijalankan langsung oleh pihak OpenAI sebagai penyedia layanan.

Sebagai Bagian dari Ekosistem Ekonomi Digital

Penunjukan OpenAI menambah daftar perusahaan teknologi global yang telah lebih dulu menjadi pemungut PPN digital di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur kebijakan ekonomi digital nasional, di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan berbasis teknologi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap penerapan pajak digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok