Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

CampusNet – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyebutkan, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan yang menyasar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut merupakan bagian dari agenda besar digitalisasi pendidikan nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdapat sejumlah penyimpangan serius, mulai dari perencanaan hingga realisasi pengadaan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian yang sangat besar.

Jaksa mengungkapkan bahwa kemahalan harga (mark-up) pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Selain itu, pengadaan layanan Chrome Device Management dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 621 miliar.

Pengadaan Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah bahwa perangkat Chromebook yang dibeli tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Banyak sekolah di daerah tersebut diketahui belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, seperti jaringan internet stabil dan listrik yang cukup. Akibatnya, perangkat yang telah dibeli dengan anggaran besar tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, bahkan terbengkalai.

Jaksa menilai, pengadaan tetap dipaksakan meski terdapat rekomendasi dan kajian yang menunjukkan keterbatasan Chromebook untuk kondisi sekolah-sekolah tertentu di Indonesia.

Nadiem Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak didakwa sendirian. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengadaan.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa tidak menjalankan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan, sehingga berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan tersebut turut memperkaya Nadiem Makarim hingga sekitar Rp 809 miliar, meski klaim ini masih akan diuji dalam proses persidangan.

Ancaman Hukum dan Proses Persidangan

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sidang kasus ini diperkirakan akan berlangsung panjang dan menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis Nadiem Makarim sebagai mantan menteri serta besarnya anggaran pendidikan yang terlibat.

Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Pendidikan

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menjadi peringatan keras terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Indonesia. Program digitalisasi yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tidak diawasi dengan ketat.

Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus berharap agar kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan teknologi pendidikan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok