KPAI Ungkap Upaya Tangani Puluhan Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem di Indonesia

CampusNet – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti fenomena memprihatinkan terkait anak-anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui komunitas daring. Menurut KPAI, puluhan anak di Indonesia bukanlah pelaku ideologi secara sadar, melainkan korban yang membutuhkan perlindungan dan penanganan intensif.

Puluhan Anak Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem

Temuan ini bermula dari pengungkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang mencatat sekitar 70 anak di Indonesia tergabung dalam grup media sosial bernama True Crime Community (TCC). Komunitas ini diduga menjadi sarana penyebaran konten yang memuat kekerasan ekstrem, sensasionalisme, dan narasi yang dapat memengaruhi perkembangan psikososial anak.

Anak-anak yang teridentifikasi tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Rentang usia mereka umumnya antara 11–18 tahun.

KPAI: Anak adalah Korban yang Harus Dilindungi

Komisioner KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa anak berada dalam fase tumbuh kembang yang sangat rentan. Mereka mudah terpengaruh konten negatif, termasuk kekerasan di media daring, karena kemampuan berpikir kritis yang belum matang.

Karena itu, KPAI menekankan bahwa penanganan anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak boleh menggunakan pendekatan kriminal semata, tetapi harus berbasis perlindungan anak dan pemulihan psikososial.

Strategi Penanganan Menurut KPAI

Untuk mengatasi fenomena ini, KPAI mengusulkan beberapa langkah penting:

1. Penguatan Literasi Digital di Rumah

Orang tua dan keluarga perlu menjadi barisan pertama dalam melindungi anak dari konten negatif di dunia digital. Literasi digital menjadi kunci agar anak tidak mudah terjebak dalam narasi kekerasan ekstrem.

2. Peran Sekolah sebagai Ruang Aman

Lingkungan sekolah yang ramah anak, termasuk adanya tim satgas pencegahan kekerasan di sekolah, penting dalam mencegah paparan ideologi ekstrem dan membangun mental anak yang sehat.

3. Kolaborasi Multi-Pihak

Penanganan ideologi kekerasan ekstrem tidak bisa dilakukan satu pihak saja. KPAI menekankan perlunya kolaborasi antara orang tua, pendidik, media, serta lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Tantangan Era Digital

Kasus ini menunjukkan bahwa dalam era digital, penyebaran konten kekerasan ekstrem bisa terjadi melalui komunitas yang tampak “biasa saja”, seperti grup tentang true crime atau dokumentasi kasus kriminal. Anak yang mencari sensasi atau hiburan bisa terpapar konten berbahaya tanpa sadar konsekuensinya.

Kesimpulan

Fenomena puluhan anak Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui ruang digital bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah perlindungan anak. Penanganan yang efektif harus mencakup edukasi literasi digital, dukungan psikososial, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak di era digital.

Baca juga: Ideologi Kekerasan Ekstrem dan Anak Indonesia: Ancaman Senyap yang Terlalu Lama Dianggap Sepele

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok