Putusan MK: Sanksi Pidana Bukan Instrumen Utama Pers

CampusNet – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan profesi wartawan dalam sidang terbaru. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menekankan sengketa pers wajib mengutamakan mekanisme internal pers. Sanksi pidana atau perdata hanya boleh menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa. Mahkamah menilai hal ini penting demi menjaga prinsip proses hukum yang adil. Langkah ini bertujuan mencegah kriminalisasi serta intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik jurnalis.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan ini di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Ikatan Wartawan Hukum yang mengajukan permohonan ini, terwakili oleh ketua umum Irfan Kamil dan sekretaris jenderal Ponco Sulaksono. Wartawan media nasional Rizky Suryandika juga bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini. Mereka menggugat frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Putusan ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers di seluruh wilayah Indonesia.

Kedudukan Pasal 8 UU Pers oleh Putusan MK

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 kini memiliki pemaknaan hukum yang baru. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan perlindungan hukum harus melekat pada setiap tahap. Perlindungan ini terjamin dari pengumpulan fakta hingga penyajian berita kepada publik. MK memandang perlindungan jurnalis tidak boleh hanya bersifat administratif dan insidental saja. Jurnalis membutuhkan jaminan hukum yang nyata saat menjalankan profesinya secara sah.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” kata Guntur, dilansir dari Antaranews. Mekanisme hukum pers menjadi langkah pertama untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan berorientasi pemulihan. Wartawan membutuhkan rasa aman agar tidak terhambat oleh rasa takut akan gugatan. Gugatan tersebut sering kali bersifat membungkam atau disebut strategic lawsuit against public participation. Kebebasan berekspresi menjadi landasan utama bagi Mahkamah dalam mengambil keputusan ini.

Penegakan hukum yang keliru dapat mengancam hak masyarakat untuk mendapat informasi. Informasi tersebut harus memiliki sifat yang valid, akurat, serta berimbang bagi publik. Tanpa perlindungan yang memadai, jurnalis tidak dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial. Mahkamah ingin memastikan produk jurnalistik tetap menjadi bagian implementasi hak konstitusional warga. Hal ini memperkuat posisi pers sebagai pilar penting dalam demokrasi negara.

Putusan MK terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Negara wajib mengedepankan prinsip proses hukum yang adil bagi setiap insan pers. Forum penyelesaian di luar pengadilan merupakan bentuk implementasi dari keadilan restoratif. MK menegaskan bahwa mekanisme Pasal 8 adalah norma dasar bagi profesi jurnalis. Ketidakjelasan norma sebelumnya berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus menjadi prioritas.

“Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy,” kata Guntur. Sanksi hukum baru bisa digunakan setelah upaya di Dewan Pers tidak mufakat. Upaya tersebut mencakup penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Jika mekanisme ini terabaikan, maka negara seolah mengabaikan hak konstitusional wartawan. Putusan ini memberikan batasan yang jelas antara sengketa pers dan pidana umum.

Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang mana negara melindunginya. Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya verifikasi serta pengolahan informasi yang benar. Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar atau safeguard norm. Hal ini bertujuan melindungi jurnalis dari tindakan kekerasan aparat maupun masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, meningkatkan kualitas pemberitaan di tanah air.

Semangat putusan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan berekspresi secara menyeluruh. Mahkamah berpendapat bahwa sanksi pidana bukan instrumen untuk menghukum karya jurnalistik. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif,” tegas Guntur kembali. Hal ini menempatkan perlindungan hukum sebagai hak yang melekat pada profesi.

Perbedaan Pendapat di Kursi Hakim

Meskipun terkabulkan sebagian, terdapat dinamika dalam pengambilan keputusan di Mahkamah. Terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Namun, putusan mayoritas tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kesimpulan

MK memutuskan wartawan tidak boleh langsung mendapatkan sanksi pidana/perdata. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian sengketa wajib melalui mekanisme hak jawab, koreksi, dan Dewan Pers. Sanksi hukum hanya bisa terjadi secara terbatas, eksepsional, dan sebagai sarana terakhir. Putusan ini melindungi wartawan dari ancaman kriminalisasi serta intimidasi dalam bertugas. MK memastikan fungsi kontrol sosial pers tetap berjalan optimal di masyarakat.

Baca juga: Intimidasi Pers Mahasiswa: Ancaman bagi Kebebasan Akademik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *