Pengangkatan 32 Ribu PPPK SPPG Disorot, Ketimpangan Nasib Guru Honorer Kembali Menguat

CampusNet – Pemerintah berencana mengangkat 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah cepat negara dalam memberikan kepastian status dan penghasilan bagi pekerja layanan publik.

Namun, di tengah percepatan tersebut, persoalan kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan. Hingga kini, banyak guru honorer di berbagai daerah masih menerima upah Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan, meski menjalankan tugas mengajar dengan beban kerja yang setara dengan guru ASN.

Isu ini menjadi penting karena guru honorer selama bertahun-tahun berperan sebagai tulang punggung pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang kekurangan tenaga pengajar. Meski kerap disebut berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia, status dan kesejahteraan mereka masih berada dalam kondisi tidak pasti.

Pengangkatan massal SPPG menjadi PPPK sekaligus menunjukkan kemampuan negara dalam menyiapkan anggaran dan merapikan administrasi kepegawaian dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai ketimpangan prioritas kebijakan, mengingat penyelesaian masalah guru honorer terus berjalan lambat meski telah dibahas bertahun-tahun.

Sejumlah pengamat menilai ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keberpihakan kebijakan publik. Negara dinilai lebih responsif terhadap program baru yang bersifat strategis, sementara persoalan lama yang menyangkut pengabdian tenaga pendidik belum dituntaskan secara menyeluruh.

Di sisi lain, pemerintah kerap menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Namun, selama guru honorer masih bekerja dengan upah jauh di bawah standar hidup layak, komitmen tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan nyata.

Hingga saat ini, belum ada kepastian menyeluruh mengenai skema penyelesaian nasib guru honorer secara adil dan berkelanjutan. Situasi ini membuat pengangkatan PPPK, meskipun positif, tetap menyisakan pekerjaan rumah besar bagi negara dalam memastikan bahwa pembangunan pendidikan tidak ditopang oleh ketidakadilan struktural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *