RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: Ketika Kritik Terancam Dilabeli “Anteknya Asing”

CampusNet – Wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak bisa dibaca secara polos. Ia lahir bukan di ruang hampa, melainkan di tengah pola kekuasaan yang semakin reaktif terhadap kritik dan gemar memproduksi musuh imajiner bernama “asing”.

Di tangan kekuasaan yang alergi pada oposisi, istilah “propaganda asing” bukan sekadar kategori hukum. Ia adalah senjata politik.

“Asing” sebagai Tuduhan, Bukan Fakta

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan bagaimana kritik terhadap proyek strategis, kebijakan ekonomi, hingga isu lingkungan kerap dijawab bukan dengan argumen, tetapi dengan tuduhan loyalitas ganda. Mereka yang bersuara dicurigai sebagai kaki tangan kepentingan luar negeri.

Narasi ini berbahaya karena mematikan debat. Ketika kritik dilabeli sebagai agenda asing, negara tidak perlu lagi menjawab substansi. Cukup delegitimasi penuturnya.

RUU ini berpotensi mengubah praktik politis itu menjadi kerangka legal.

Dari Disinformasi ke Disiplin Warga

Secara teoritis, negara memang berkepentingan melawan disinformasi. Namun di negara dengan rekam jejak pasal karet, istilah seperti “kepentingan nasional”, “propaganda”, dan “ancaman asing” hampir selalu berakhir sebagai alat disiplin warga.

Pengalaman dengan UU ITE sudah cukup menjadi bukti. Alih-alih melindungi ruang digital, ia menjelma sebagai palu hukum bagi kritik. Sekarang, RUU Disinformasi berpotensi menjadi versi geopolitiknya—lebih luas, lebih politis, dan lebih represif.

Jika negara diberi kewenangan untuk menentukan mana informasi “berbahaya”, maka kebenaran akan ditentukan oleh kekuasaan, bukan oleh proses demokratis.

Nasionalisme yang Mengkriminalisasi

Nasionalisme versi RUU ini bukan tentang keadilan sosial atau kedaulatan rakyat, melainkan tentang kepatuhan tanpa syarat. Kritik diposisikan sebagai pengkhianatan, bukan koreksi.

Padahal, dalam demokrasi, oposisi bukan ancaman negara. Ia justru indikator kesehatan sistem. Negara yang kuat adalah negara yang mampu bertahan dari kritik, bukan negara yang membungkamnya.

Dengan RUU ini, nasionalisme berisiko direduksi menjadi slogan kosong: yang setuju dianggap cinta tanah air, yang berbeda dicurigai sebagai agen asing.

Jalan Menuju Demokrasi yang Defensif

Negara yang percaya diri tidak membutuhkan undang-undang untuk membungkam suara warganya. Ketika negara mulai mengkriminalisasi niat di balik pendapat, yang sedang terjadi bukan perlindungan demokrasi, melainkan ketakutan terhadapnya.

Jika RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dipaksakan tanpa jaminan kebebasan berekspresi dan pengawasan independen, maka yang sedang dibangun bukan ketahanan informasi nasional, melainkan rezim kecurigaan.

Dan sejarah selalu mencatat:
rezim yang takut pada kritik biasanya bukan sedang melindungi negara, tapi melindungi kekuasaan.

Baca juga: Ketika Kritik Dibalas Teror, Bayangan Suram Ruang Demokrasi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok