Mengayomi dalam Kata, Menghabisi dalam Kuasa

CampusNet – Kematian Arianto Tawakal, 14 tahun, kembali mengguncang ruang publik. Seorang pelajar. Seorang anak. Ia tewas setelah diduga dihantam helm oleh anggota Brimob saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Peristiwa itu bukan terjadi dalam situasi baku tembak. Bukan dalam ancaman mematikan. Ia bukan tersangka terorisme. Ia bukan pelaku kejahatan berat. Ia seorang remaja yang sedang berada di jalan raya.

Namun nyawanya hilang.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setiap beberapa waktu, publik kembali disuguhi kabar kematian atau kekerasan yang melibatkan aparat. Nama korban berbeda. Lokasi berbeda. Kronologi berbeda. Tetapi pola emosinya sama: kuasa yang melampaui batas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki mandat yang jelas: melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Mandat itu bukan sekadar slogan formal dalam dokumen kelembagaan. Ia adalah kontrak moral antara negara dan rakyatnya.

Polisi diberi legitimasi oleh negara untuk menggunakan kekuatan. Bahkan dalam kondisi tertentu, kekuatan mematikan. Namun legitimasi itu tidak pernah tanpa syarat. Ia dibatasi oleh hukum, oleh prinsip proporsionalitas, dan oleh etika.

Ketika kekuatan digunakan secara berlebihan—terlebih terhadap warga sipil dan anak di bawah umur—yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar dari sekadar “oknum”.

Narasi “oknum” hampir selalu muncul setiap kali ada kasus kekerasan oleh aparat. Secara hukum, memang pelaku adalah individu. Namun secara sosial, yang dinilai publik adalah sistemnya. Jika peristiwa serupa terus berulang dalam rentang waktu berbeda, masyarakat wajar bertanya: apakah ini benar-benar persoalan individu, atau ada masalah dalam kultur dan pengawasan internal?

Reformasi kepolisian sudah lama digaungkan. Modernisasi teknologi, peningkatan profesionalisme, hingga jargon Presisi—prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan—diperkenalkan sebagai wajah baru institusi. Namun reformasi tidak bisa berhenti pada branding.

Reformasi sejati menyentuh kultur.

Kultur yang memandang kuasa sebagai amanah, bukan privilese.
Kultur yang menempatkan warga sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan objek yang bisa ditekan.
Kultur yang menegaskan bahwa penggunaan kekuatan adalah opsi terakhir, bukan respons spontan.

Ketika empati tidak terdengar dalam pernyataan publik, ketika refleksi sistemik terasa minim, dan ketika pola kasus terasa berulang, publik tidak hanya marah. Mereka mulai kehilangan rasa aman.

Kehilangan rasa aman adalah sinyal paling serius bagi institusi penegak hukum.

Karena legitimasi polisi tidak hanya bersumber dari undang-undang. Ia juga bersumber dari penerimaan sosial. Dari keyakinan masyarakat bahwa aparat hadir untuk melindungi mereka.

Jika warga mulai merasa takut pada simbol yang seharusnya memberi perlindungan, maka ada jurang antara slogan dan kenyataan.

Mengayomi dalam kata terdengar indah.
Namun ketika kuasa dijalankan tanpa kendali yang kuat, yang terjadi justru sebaliknya.

Menghabisi dalam kuasa.

Kematian seorang anak seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar angka dalam laporan evaluasi. Transparansi proses hukum memang penting. Penegakan sanksi terhadap pelaku memang wajib. Tetapi yang lebih mendesak adalah pembenahan sistemik: pengawasan yang independen, standar penggunaan kekuatan yang ditegakkan tanpa kompromi, dan pendidikan etika yang tidak hanya formalitas.

Kepercayaan publik tidak bisa diperintahkan. Ia harus dirawat.

Dan ia dirawat bukan dengan slogan, melainkan dengan konsistensi antara kata dan tindakan.

Karena pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sederhana:
Jika polisi hadir untuk melindungi, mengapa warga masih harus merasa takut?

Selama jarak antara janji dan praktik masih lebar, selama itu pula luka-luka seperti ini akan terus menjadi pengingat bahwa reformasi belum sepenuhnya selesai.

Mengayomi dalam kata tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah mengayomi dalam tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok