LPDP Rusuh, Anggaran KIP Naik Terus!

CampusNet – Setelah banyaknya huru-hara terkait awardee LPDP, Kemdiktisaintek justru menaikkan kembali anggaran untuk penerima beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sebelumnya, di media sosial telah banyak menjadi bahan pembicaraan terkait awardee LPDP yang justru mengganti kewarganegaraan anaknya. Sedangkan, pihak yang membicarakan hal tersebut merupakan awardee LPDP atau seseorang yang mendapatkan bantuan pendidikan untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri. Hal ini jelas memicu statement masyarakat terkait layak tidaknya seseorang mendapat bantuan pendidikan.

Pemerintah Indonesia sendiri memberikan banyak opsi beasiswa kepada siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan. Hal ini tentunya sejalan dengan UUD 1945 terkait mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, pemerintah memberikan opsi beasiswa pendidikan kepada siapapun yang membutuhkan. Entah itu KIP, LPDP, bahkan yang terbaru Beasiswa Garuda untuk anak-anak SMA.

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Mendiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran KIP terus naik setiap tahunnya. Melansir dari Kemdiktisaintek.go.id, anggaran KIP terus naik sejak 2020, terlihat dari banyaknya mahasiswa baru penerima dan yang sedang menjalankan masa studi. Bahkan, hal ini kemungkinan besar akan meningkat lagi untuk tahun-tahun ke depannya.

Angka Kenaikan Anggaran KIP Per Tahun

Melansir dari laman resmi Kemdiktisaintek, sejak 2020, anggaran KIP tercatat berjumlah Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut naik hingga lebih dari 2x lipat menjadi Rp14,9 triliun di tahun 2025. Pada tahun tersebut terdapat 1.044.921 mahasiswa penerima beasiswa KIP di seluruh Indonesia. Serta akan diproyeksikan sejumlah 1.047.221 mahasiswa di tahun 2026 dengan anggaran 15,323 triliun.

Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT) selaku pendistribusian KIP menjelaskan berbagai faktor angka tersebut mengalami peningkatan. Distribusi penerima KIP berdasarkan akreditasi program studi pada sebuah kampus dan daya tampungnya. Sehingga, jumlah di setiap perguruan tinggi tidak sama dan berdasarkan dari calon penerima beasiswa juga.

Agar penyebaran kuota tersebar tepat sasaran, maka PPAT juga mengelola berbagai persyaratan untuk penerima KIP Kuliah. Siswa yang mendapatkan prioritas adalah siswa SMA yang sebelumnya sudah mendapatkan KIP selama 3 tahun di SMA dan memiliki prestasi yang memumpuni. Serta mahasiswa yang mendaftar di perguruan tinggi negeri dengan jalur SNBP dan SNBT menjadi prioritas utama karena mampu lolos melalui seleksi yang ketat.

Tepat Tidaknya KIP dengan Anggaran yang Terus Naik

Dengan banyaknya persyaratan tersebut, tentu penerima KIP kuliah bukan lulusan SMA yang tidak memenuhi syarat. Selain berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas, siswwa-siswi yang menjadi pilihan KIP Kuliah merupakan siswa-siswi yang mampu secara akademik melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, ketidaktepatan sasaran kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah. Bukan hanya dari anak-anak yang mengaku dari keluarga kurang mampu, tapi apakah mereka bisa menggunakan anggaran pemerintah itu dengan bijaksana.

Anggaran KIP Kuliah merupakan program dengan anggaran yang berasal dari pemerintah. Sehingga, penggunaan pajak masyarakat ikut andil dalam pembiayaan para peserta KIP Kuliah. Tidak hanya KIP, LPDP juga merupakan program beasiswa yang menggunakan anggaran pemerintah dari pajak masyarakat. Sehingga, penerima KIP juga harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Agar kejadian oknum penerima LPDP tidak terulang di beberapa kesempatan yang lain.

Baca juga: Kemdiktisaintek Raih Public Relation Award! Karena Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *