Bupati Malang Lantik Anak Kandung Jadi Kepala DLH, Sebut Hasil Seleksi Terbuka

CampusNet – Bupati Malang, H.M. Sanusi, resmi melantik Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026). Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang ini menjadi sorotan publik lantaran pejabat yang dilantik merupakan anak kandung dari sang Bupati.

Ahmad Dzulfikar Nurrahman terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka atau open bidding untuk jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebelum menjabat secara definitif, Dzulfikar diketahui telah mengisi posisi Sekretaris DLH sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH selama kurang lebih dua tahun.

Penegasan Prosedur ASN

Dalam keterangannya usai prosesi pelantikan, Bupati Sanusi menegaskan bahwa pengangkatan putranya telah sesuai dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Ia membantah adanya intervensi atau praktik non-prosedural dalam proses seleksi tersebut.

“Semua sudah melalui mekanisme lelang jabatan secara terbuka. Tidak ada jual beli jabatan. Hasilnya memang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan menempati nilai tertinggi dalam seleksi,” ujar Sanusi dikutip dari detik.com.

Sanusi juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari unsur akademisi dan profesional, serta telah mendapatkan koordinasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kualifikasi Akademik

Pihak Pemerintah Kabupaten Malang turut menyoroti latar belakang pendidikan Ahmad Dzulfikar sebagai salah satu pertimbangan kompetensi. Dzulfikar merupakan lulusan Doktor (S3) Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude. Kapasitas akademik ini dinilai relevan dengan beban kerja di Dinas Lingkungan Hidup yang memerlukan pemahaman teknis mendalam.

Sorotan Etika Birokrasi

Meski secara administratif dinyatakan sah, pelantikan ini tetap memicu diskusi di tengah masyarakat mengenai etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan. Sebagai Kepala Daerah, Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang tertinggi atas pembinaan ASN di wilayahnya.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa hubungan keluarga inti antara bupati dan kepala dinas dapat menciptakan tantangan dalam hal pengawasan objektif dan penilaian kinerja secara profesional.

Ahmad Dzulfikar sendiri menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara profesional dan membuktikan kemampuannya melalui kinerja di lapangan guna menjawab keraguan publik terkait posisinya saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok