Kemendiktisaintek Selaraskan Istilah “Teknik” Menjadi “Rekayasa”, Apakah Kampus Wajib Ganti Nama?

CampusNet – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia baru-baru ini dihangatkan oleh kabar mengenai perubahan nomenklatur program studi rumpun ilmu teknologi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi memasukkan istilah “Rekayasa” sebagai padanan resmi untuk menggantikan atau menyelaraskan kata “Teknik” pada program studi perguruan tinggi.

Langkah ini memicu berbagai spekulasi di kalangan mahasiswa, alumni, hingga calon mahasiswa baru. Banyak yang mempertanyakan, apakah sebutan populer seperti “Anak Teknik” akan segera berganti menjadi “Anak Rekayasa”? Bagaimana pula nasib gelar lulusan dan ijazah yang sudah terbit?

Untuk meluruskan simpang siur tersebut, berikut adalah ulasan lengkap mengenai fakta, alasan, dan dampak dari kebijakan nomenklatur baru Kemendiktisaintek.

Mengapa Pemerintah Memilih Istilah “Rekayasa”?

Secara bahasa, langkah penyesuaian nomenklatur ini diambil untuk menyelaraskan istilah lokal dengan standar akademik internasional. Di tingkat global, rumpun ilmu ini dikenal dengan istilah Engineering.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Rekayasa” merupakan padanan formal yang paling tepat untuk menerjemahkan Engineering. Penggunaan kata ini dinilai lebih dinamis dan mampu merepresentasikan proses inovasi, perancangan, pembuatan, hingga optimasi teknologi lintas disiplin ilmu modern.

4 Fakta Penting Kebijakan Nomenklatur Baru Kemendiktisaintek

Biar tidak terjebak misinformasi yang beredar di media sosial, ada beberapa poin krusial dari pemerintah yang perlu digarisbawahi:

1. Kebijakan Bersifat Fleksibel (Bukan Kewajiban)

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa aturan penyesuaian nama ini tidak bersifat wajib atau memaksa bagi seluruh program studi yang sudah berjalan. Perguruan tinggi di Indonesia diberikan hak otonom dan fleksibilitas untuk mempertahankan nama “Teknik” jika dinilai lebih sesuai dengan branding dan sejarah program studi tersebut.

2. Prioritas untuk Rumpun Ilmu Baru (Emerging Technologies)

Istilah “Rekayasa” sebenarnya lebih dioptimalkan dan diarahkan untuk program-program studi baru yang sifatnya multidisiplin atau berbasis teknologi masa depan. Contoh yang sudah jamak ditemui antara lain:

  • Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)
  • Rekayasa Hayati (Bioengineering)
  • Teknologi Rekayasa Komputer

Sementara untuk jurusan konvensional seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Kimia, kampus tetap diperbolehkan memakai nama lama tanpa harus mengubah dokumen legalitas prodi secara massal.

3. Gelar Kelulusan (S.T.) Tidak Mengalami Perubahan

Salah satu kekhawatiran terbesar mahasiswa adalah perubahan gelar akademik. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian nomenklatur ini tidak memengaruhi gelar kelulusan. Lulusan dari program studi rumpun ini tetap akan menyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.), Sarjana Bina Lingkungan (S.B.L.), atau gelar sejenis yang setara sesuai ketentuan.

4. Ijazah Alumni dan Akreditasi Tetap Aman

Bagi para alumni, perubahan nomenklatur di tingkat kementerian ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan ijazah yang telah diterbitkan terdahulu. Dokumen akademik Anda tetap sah di mata hukum dan industri kerja. Proses akreditasi program studi di kampus pun dipastikan berjalan normal tanpa hambatan administratif akibat penamaan baru ini.

Dampak Positif Penyelarasan ke Standar “Engineering”

Meski membutuhkan waktu adaptasi di masyarakat, penyelarasan nama menjadi “Rekayasa” membawa dampak positif jangka panjang bagi dunia pendidikan Indonesia, di antaranya:

  • Penyetaraan Internasional: Memudahkan proses pengakuan lulusan (credit transfer) dan penyetaraan ijazah ketika alumni ingin melanjutkan studi atau berkarier di luar negeri.
  • Modernisasi Kurikulum: Mendorong kampus untuk memperbarui kurikulum agar tidak sekadar mengajarkan aspek teknis operasional, melainkan fokus pada kemampuan mendesain solusi (engineering design).

Kesimpulan

Kebijakan Kemendiktisaintek mengenai penggunaan istilah Rekayasa bukanlah langkah penghapusan kata Teknik secara paksa, melainkan sebuah standardisasi bahasa untuk memperkuat posisi akademik Indonesia di kancah global. Kampus Anda tetap memiliki kebebasan penuh untuk menentukan penamaan yang paling relevan dengan arah fokus pendidikannya.

Jadi, bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa teknik atau alumni, tidak perlu panik. Fokuslah pada peningkatan kompetensi dan keahlian, karena esensi dari ilmu engineering tetaplah sama: memecahkan masalah nyata dengan inovasi teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok