CampusNet – Di saat lanskap otomotif global tengah beradu cepat menciptakan inovasi mobil listrik berskala masif, arah kebijakan elektrifikasi di Indonesia memicu perdebatan sengit. Alih-alih memfokuskan seluruh sumber daya pada penguatan ekosistem kendaraan listrik (EV) komersial modern, pemerintah justru memilih jalan yang tak biasa: memproduksi massal becak listrik taktis (Electric Pedicab) melalui PT Pindad.
Langkah ini menuai sorotan tajam, terutama setelah nilai per unit kendaraan roda tiga tersebut terungkap ke publik. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, Rachmat Imanda, mengonfirmasi bahwa satu unit becak listrik ini dibanderol dengan harga mencapai Rp23 juta. Angka yang dinilai cukup fantastis untuk sebuah kendaraan modifikasi berbasis kayuh tradisional.
Secara teknis, becak hasil konversi ini dilengkapi dengan motor listrik dan fitur electric pedal assist yang hanya mampu melaju dengan kecepatan maksimal 15 km/jam. Dari aspek inovasi, publik menilai proyek ini berjalan mundur di tengah ambisi besar Indonesia yang ingin menjadi pemain utama industri baterai dan kendaraan listrik global. Di saat negara-negara tetangga berlomba-lomba memberikan subsidi besar-besaran untuk adopsi mobil listrik demi menekan emisi makro, anggaran domestik justru terserap pada digitalisasi sektor informal berkecepatan rendah.
Meski demikian, pemerintah tampaknya berkomitmen penuh pada proyek bernilai jumbo ini. Seluruh biaya pengadaan kendaraan dipastikan ditanggung oleh negara melalui skema bantuan presiden, lengkap dengan jaminan garansi kelistrikan selama lima tahun dari PT Pindad.
Skala proyek ini pun tidak main-main. Setelah mendistribusikan 10.500 unit pada tahap awal melalui PT LEN, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah memesan kembali sekitar 70 ribu unit becak listrik tambahan ke PT Pindad. Jika dikalkulasikan dengan harga Rp23 juta per unit, megaproyek konversi becak tradisional ini diperkirakan menelan anggaran negara hingga triliunan rupiah.
Tingginya komitmen anggaran untuk moda transportasi informal ini terus memicu polemik di kalangan pengamat kebijakan publik. Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah kebijakan ini murni sebuah solusi kemanusiaan dan pelestarian transportasi lokal, atau justru sebuah paradoks dalam prioritas inovasi nasional?

