CampusNet – Komisi X DPR RI menyoroti wacana peta jalan pendidikan gratis nasional menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan biaya sekolah. Kebijakan tersebut mencakup pendidikan gratis dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Di saat bersamaan, pemerintah juga harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan sekolah SD–SMP negeri dan swasta gratis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa seluruh program tersebut harus menyatu dalam satu kerangka kebijakan nasional. Sebab, pemerintah perlu menyinkronkan regulasi dan kemampuan anggaran agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.
Urgensi Peta Jalan Pendidikan Gratis Nasional
Lalu mendorong pemerintah segera menyusun perencanaan yang komprehensif dari tingkat dasar hingga tinggi. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan program gratis berisiko menurunkan mutu pembelajaran. Pemerintah perlu memasukkan 5 poin penting berikut ke dalam dokumen perencanaan resmi:
- Penentuan pihak pengampu pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Rincian komponen biaya pendidikan yang ditanggung oleh anggaran negara.
- Formulasi kalkulasi kebutuhan anggaran secara rinci dan terukur.
- Tahapan implementasi program berdasarkan skala prioritas dan kemampuan fiskal.
- Mekanisme penjaminan mutu agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Tindak Lanjut Putusan MK untuk Sekolah Swasta
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 memandatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin wajib belajar SD–SMP tanpa pemungutan biaya. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan mekanisme bantuan pembiayaan yang adil bagi lembaga pendidikan milik masyarakat.
Lalu mengingatkan agar eksekusi putusan MK dan wacana sekolah negeri gratis tidak berjalan secara terpisah. Penyesuaian kemampuan fiskal daerah menjadi kunci utama agar bantuan operasional sekolah swasta dapat tersalurkan secara merata.
Tantangan Pembebasan Biaya Pendidikan Tinggi
Penerapan program perguruan tinggi gratis membutuhkan perhatian khusus pada aspek operasional. Sebab, pembebasan biaya kuliah tidak sekadar menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Pemerintah wajib memastikan keberlangsung operasional kampus melalui pemenuhan beberapa sektor vital:
- Pemenuhan dana operasional dan perawatan sarana-prasarana kampus.
- Penyediaan anggaran riset dan inovasi bagi sivitas akademika.
- Jaminan kesejahteraan serta tunjangan bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Formulasi kebijakan yang adil bagi kelangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan peta jalan pendidikan gratis nasional bersama kementerian terkait. Langkah ini penting agar perluasan akses pendidikan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Beasiswa Kemdiktisaintek Disorot DPR

