CampusNet – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan kembali menghadirkan angin segar bagi mahasiswa pascasarjana. Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Bantuan Penyelesaian Pendidikan untuk jenjang Magister dan Doktor. Melalui program BPP ini, para mahasiswa aktif tingkat akhir berkesempatan mendapatkan dana bantuan finansial bernilai puluhan juta rupiah guna menyelesaikan pengerjaan tugas akhir mereka.
Pendaftaran program BPP ini dibuka secara daring mulai tanggal 1 hingga 12 Oktober 2026 melalui portal resmi Kemenag. Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya akademik dan mempercepat kelulusan para mahasiswa pascasarjana di berbagai perguruan tinggi dalam negeri.
Sasaran Penerima dan Besaran Bantuan Dana BPP Kemenag
Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan ini ditujukan bagi kelompok masyarakat yang berkontribusi dalam dunia pendidikan keagamaan serta lingkungan Kementerian Agama. Target penerimanya meliputi para pegawai Kemenag, dosen PNS maupun non-PNS, dosen ma’had aly, ustaz atau kiai, guru PNS maupun non-PNS, serta tenaga kependidikan.
Mengenai skema pembiayaan, bantuan ini disalurkan secara sekaligus atau lumpsum. Mahasiswa jenjang S2 yang memenuhi kriteria akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan penerima bantuan pada jenjang S3 berhak mendapatkan dana senilai Rp25 juta. Dana tersebut dirancang untuk menunjang berbagai kebutuhan akademis, seperti pembayaran SPP, pembelian buku referensi, biaya ujian, publikasi jurnal ilmiah, hingga biaya operasional penelitian tesis maupun disertasi selama tahun ajaran berjalan.
Kriteria Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen
Untuk dapat mengajukan permohonan BPP, pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum serta administratif yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif minimal pada semester 3 di program S2 atau S3 perguruan tinggi dalam negeri. Selain itu, pemohon harus sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi, yang dibuktikan melalui transkrip nilai, lembar progres penelitian, serta surat keterangan resmi dari dosen pembimbing.
Pengajuan juga membutuhkan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermeterai Rp10.000, serta dokumen bukti profesi sesuai kualifikasi masing-masing. Bukti profesi tersebut dapat berupa NUPTK, NIDN, NPK, PegID, atau Surat Keputusan Pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun bagi tenaga kependidikan, guru, dosen, maupun pengasuh pesantren.
Jadwal Seleksi dan Kewajiban Pelaporan Akademik
Proses seleksi program BPP berjalan dalam kurun waktu yang terstruktur. Setelah tahapan sosialisasi dan masa pendaftaran yang berakhir pada 12 Oktober 2026, panitia akan menggelar seleksi substansi pada 13 hingga 15 Oktober 2026. Hasil akhir pengumuman penerima bantuan dijadwalkan terbit pada 21 Oktober 2026.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, Kemenag menerapkan aturan ketat terkait pelaporan pertanggungjawaban. Laporan keuangan wajib diunggah melalui sistem aplikasi paling lambat enam bulan setelah dana diterima. Selain itu, penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan akademik, salinan ijazah, serta transkrip nilai secara berkala setiap semester hingga masa studi selesai. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan dapat berakibat pada sanksi pengembalian seluruh dana bantuan ke Kas Negara melalui LPDP serta penutupan akses bantuan sejenis di masa depan.

