CampusNet – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyatakan akan mengubah sistem zonasi dalam seleksi penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Namun, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan. “Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ungkap Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen.
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Karena menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.
Lebih lanjut Biyanto menjelaskan bahwa, pilihan istilah murid karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat. “Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Zonasi Diganti dengan Domisili
Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan berubah menjadi sistem berbasis domisili. Hal ini untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.
Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan istilah baru. “Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ungkap Abdul Mu’ti
Perbedaan Tolak Ukur Seleksi
Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama. Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa. “Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi. Nantinya pengumuman konsep baru secara resmi, setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara. “Sesuai dengan Pak Menteri Abdul Mu’ti menunggu hasil ratas,” tanbahnya.
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
- PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah, KK harus terbit setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku. Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
- SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru di dunia pendidikan ini, penggunaan KK akan hilang. Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK. Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.
Baca juga: Pendidikan Inklusif: Langkah Menuju Kesetaraan Pendidikan