Australia Terapkan Batas Usia Medsos 16 Tahun, Dunia Menyimak

CampusNet – Australia resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini berlaku penuh sejak 10 Desember 2025 dan menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memberlakukan larangan nasional berbasis usia terhadap platform media sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024. Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan teknologi memastikan anak di bawah 16 tahun tidak memiliki akun aktif di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Snapchat.

Australia Soroti Dampak Medsos bagi Anak

Pemerintah Australia menilai media sosial membawa risiko serius bagi kesehatan mental dan perkembangan sosial anak. Tekanan sosial, konten berbahaya, hingga desain aplikasi yang mendorong kecanduan menjadi alasan utama pengetatan aturan.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan perubahan budaya dalam penggunaan media sosial oleh anak dan remaja.

“The purpose of this law is clear. This is about creating cultural change so that young Australians have three more years to build real world connections and online resilience,” ujar Anika dalam pernyataan resmi pemerintah Australia.

Pemerintah juga mendorong orang tua untuk aktif mendampingi anak selama masa transisi penerapan aturan tersebut.

Platform Digital Jadi Pihak yang Bertanggung Jawab

Berbeda dari pendekatan yang menghukum pengguna, kebijakan ini menempatkan tanggung jawab penuh pada perusahaan teknologi. Pemerintah Australia tidak menjatuhkan sanksi kepada anak maupun orang tua.

eSafety Commissioner Australia Julie Inman Grant menyatakan aturan ini memberi jeda penting bagi anak dari fitur media sosial yang dirancang agar pengguna terus terikat.

“Enforcing a minimum account age of 16 will create normative change and give young people a reprieve from powerful and persuasive design features built to keep them hooked,” ujarnya.

Perusahaan yang gagal mencegah akun anak di bawah usia 16 tahun dapat dikenai denda hingga puluhan juta dolar Australia.

Kebijakan Australia Picu Perhatian Global

Langkah Australia langsung menarik perhatian internasional. Sejumlah negara mulai mengkaji ulang aturan penggunaan media sosial oleh anak sebagai bagian dari perlindungan di ruang digital.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia juga tengah menyiapkan pengaturan layanan digital anak melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Layanan Digital Anak atau PP Tunas, yang mengatur pembatasan berdasarkan usia dan melibatkan persetujuan orang tua. Namun pendekatan Australia tetap menjadi sorotan utama karena menerapkan larangan nasional yang tegas dan menyeluruh.

Melalui kebijakan ini, Australia menegaskan peran negara dalam membatasi dampak media sosial terhadap anak. Regulasi tersebut sekaligus menekan perusahaan teknologi untuk lebih bertanggung jawab atas desain dan dampak produknya.

Australia kini berada di garis depan diskursus global tentang perlindungan anak di era digital, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap pengaruh media sosial pada generasi muda.

Baca Juga: Pelajar Indonesia, Yuk Borong Australia Awards Scholarship!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok