CampusNet – Seorang camat di Kota Medan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi. Dana negara yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan justru dihabiskan untuk aktivitas judi online, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, menggunakan KKPD—fasilitas keuangan berbasis APBD—untuk melakukan transaksi ke berbagai platform judi online. Temuan ini terungkap setelah adanya pemeriksaan internal atas penggunaan kartu kredit pemerintah yang menunjukkan transaksi tidak sesuai peruntukan.
KKPD sendiri merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang diberikan kepada pejabat daerah untuk menunjang kegiatan dinas, seperti perjalanan dinas, rapat, serta kebutuhan operasional lainnya. Penggunaannya diatur secara ketat dan wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
Namun dalam kasus ini, kartu tersebut diperlakukan layaknya kartu kredit pribadi. Transaksi berjalan dalam periode tertentu tanpa terdeteksi lebih awal, hingga akumulasi nilai penyalahgunaan mencapai angka signifikan.
Pemerintah Kota Medan telah memberhentikan Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai camat sejak 23 Januari 2026. Selain sanksi administratif, kasus ini juga membuka kemungkinan proses hukum lanjutan, mengingat penggunaan dana publik untuk aktivitas ilegal berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas keuangan negara di tingkat daerah. Akses yang luas terhadap instrumen keuangan, tanpa kontrol dan audit yang ketat, membuka ruang penyalahgunaan oleh pejabat publik.
Di tengah maraknya kampanye pemberantasan judi online dan penguatan tata kelola keuangan negara, kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan tidak selalu terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi dan pengawasan. Penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat bukanlah fenomena baru; yang berubah hanyalah bentuk dan skalanya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Medan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan KKPD guna mencegah kejadian serupa terulang.


