Dalam APBN 2026, sektor pendidikan tidak masuk tiga besar penerima anggaran. Sebaliknya, pemerintah memfokuskan belanja kementerian dan lembaga pada program gizi, pertahanan, dan infrastruktur. Pemerintah bahkan mengalokasikan dana terbesar, sekitar Rp268 triliun, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergeseran prioritas anggaran ini memicu pemotongan dana pendidikan yang dinilai merugikan hak konstitusional warga. Atas dasar itu, sejumlah masyarakat sipil menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Anggaran Pendidikan Jadi Sumber Utama Pendanaan MBG
Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebagai sumber utama pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Pemerintah mengambil sekitar 83,4 persen dana MBG dari pos pendidikan, sementara sisanya berasal dari anggaran kesehatan dan ekonomi. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, pemerintah mengalihkan sekitar Rp223 triliun untuk program tersebut. Skema ini menurunkan porsi anggaran pendidikan menjadi sekitar 18 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan minimum 20 persen APBN.
Merespons kebijakan itu, lima pemohon yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026. Mereka menegaskan gugatan ini tidak bertujuan menolak program MBG. Sebaliknya, mereka menilai sumber pendanaan program itu keliru karena menggerus anggaran pendidikan dan merugikan hak konstitusional warga.
Isi dan Pokok Gugatan ke MK
Dilansir dari BBC Indonesia, para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta penjelasannya. Mereka menilai pasal tersebut memperluas tafsir pendanaan pendidikan sehingga pemerintah dapat memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon mendalilkan kebijakan itu melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menuntut agar negara memaknai anggaran pendidikan secara ketat untuk fungsi inti pendidikan. Para pemohon juga meminta pemerintah mensterilkan anggaran pendidikan dari pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mereka menegaskan MBG tidak masuk sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Sejumlah pakar pendidikan menilai pemangkasan anggaran membawa berbagai konsekuensi serius bagi sektor pendidikan. Kebijakan ini berpotensi menekan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima upah di bawah standar layak. Pemangkasan tersebut juga membatasi perbaikan sarana dan prasarana sekolah, sementara banyak bangunan sekolah dasar masih berada dalam kondisi rusak. Selain itu, pengurangan anggaran juga menghambat perluasan akses pendidikan dasar dan menengah, terutama bagi kelompok rentan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis tidak dapat dijalankan. Situasi tersebut turut memperparah jumlah anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan secara penuh.
Kesimpulan
Gugatan terhadap UU APBN 2026 menegaskan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pemerintah memasukkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam bidang pendidikan sehingga mengurangi porsi anggaran yang seharusnya dilindungi konstitusi. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap akses dan keberlanjutan pendidikan nasional. Melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon mendorong negara mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai mandat Undang-Undang Dasar.
Baca juga: APBN 2026: Gizi dan Keamanan, Pendidikan Tertinggal
.


