CampusNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terkait kebijakan distribusi kuota haji Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, sebagian kuota tambahan dialihkan ke skema haji khusus sehingga memicu kontroversi terkait mekanisme distribusi keberangkatan jemaah.
Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut, termasuk adanya pengaturan kuota yang memberi keuntungan bagi pihak tertentu.
Meski telah ditahan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.


