CampusNet – Di tengah riuh rendah seremoni dan potongan tumpeng para pejabat yang merayakan Hari Desa Nasional 15 Januari kemarin, terselip sebuah ironi yang menyesakkan: dana desa justru ‘disunat’ sebesar Rp10 triliun. Di saat panggung-panggung perayaan didirikan dengan mewah , pemerintah justru meresmikan era transisi dari subsidi menjadi investasi melalui skema Koperasi Desa Merah Putih. Kini, sebuah pertanyaan besar menggantung di udara: apakah keriuhan ini melambangkan desa yang benar-benar berdaya, atau sekadar pesta pora di atas penderitaan warga desa yang kian terhimpit?
Pergeseran Anggaran Dana Desa
Acapkali kita mendengar desa sebagai benteng ketahanan pangan negara. Persawahan dan perkebunan yang ada di desa merupakan penyokong pangan perkotaan yang semakin sesak oleh gedung-gedung tinggi. Namun, di tahun ini, desa justru mengalami penurunan besaran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Pada UU APBN 2026, Dana Desa turun sekitar 10 triliun dari dana desa sebelumnya, hanya menjadi 60,6 triliun.
Selain pemotongan Dana Desa, skema pembagiannya terbagi menjadi dua, Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler berjumlah Rp25 triliun dan terbagi kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia. Sisa dana yang hampir dua pertiga dari total dana desa teralihkan menjadi dana pembangunan KDMP. Transisi yang terjadi merupakan perubahan dari “subsidi” menjadi “investasi”. Namun, kesiapan desa untuk memanajemen keuangan seperti perusahaan masih menjadi misteri.
Ilusi Indeks Desa Mandiri (IDM)
Istilah Desa Mandiri kini marak diperbincangkan sebagai klasifikasi tertinggi desa. Menurut Undang-undang No 6. Tahun 2014 mendefinisikan Desa Mandiri sebagai desa yang memiliki ketersediaan dan akses mencukupi terhadap pelayanan dasar, mempunyai infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi tinggo, serta memiliki penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sebuah desa akan tergolong menjadi desa mandiri apabila memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IDP) lebih dari 75.
Namun, meskipun Indonesia telah memiliki lebih dari 20.000 desa mandiri, pedesaan tetap menghadapi ketimpangan. Meskipun angka rata-rata nasional untuk rasio gini pedesaan menurun menjadi sebesar 0,299, terdapat 7 provinsi dengan rasio gini yang masih di atas rata-rata nasional. Ketimpangan ini dapat berimplikasi pada maraknya migrasi yang terjadi. Pemuda di pedesaan akan mencari kehidupan yang lebih baik di perkotaan. Apabila hal ini terus-menerus terjadi, desa akan kesulitan mengelola sumber daya alamnya karena tidak ada sumber daya manusia untuk mengelolanya.
Selain ketimpangan, desa juga menghadapi fenomena Gentrifikasi Desa, yaitu penguasaan lahan desa oleh pihak luar desa dengan dalih investasi pariwisata. Hal ini marak ditemukan di desa-desa pariwisata yang dikuasai oleh swasta. Gentrifikasi yang terjadi menyebabkan beberapa desa seolah-olah menjadi pekerja di rumahnya sendiri. Bagaimana tidak, kekayaan yang didapat dari investasi pariwisata tersebut alih-alih menjadi modal mengembangkan desa justru mengalir ke luar desa. Apabila gentrifikasi ini tidak diimbangi dengan aturan ketat, bukannya tidak mungkin desa hanya mendapatkan sisa keuntungannya saja.
Dana Desa Besar, Mengapa Masih Timpang?
Ketimpangan dan gentrifikasi yang terjadi di desa tidak lepas dari angka kemiskinan pedesaan yang masih tinggi. Melansir dari BPN, persentase kemiskinan pedesaan masih menyentuh angka 11,03% penduduknya, jauh lebih tinggi dari perkotaan dengan angka 6,73%. Hal ini mengimplikasikan bahwa meskipun pemerintah menggelontorkan dana ke desa, masih terdapat ketidakefektifan dalam pengelolaan dana tersebut.
Kemiskinan yang terjadi di desa tidak hanya semata-mata akibat kemalasan penduduknya, namun bersifat struktural. Ketimpangan yang terjadi menyebabkan masih banyak warga desa yang tidak memiliki akses pada modal. Kemiskinan struktural ini terbukti dengan jumlah petani gurem Indonesia dari BPS yang mencapai 17,25 juta orang. Ironisnya, angka petani gurem melebihi setengah jumlah Petani Indonesia yang mencapai 27 juta jiwa. Besarnya angka petani berlahan kecil ini dapat menjadi contoh nyata bagaimana ketimpangan berpengaruh pada kemiskinan di Desa.
Penutup
Pada akhirnya, selebrasi Hari Desa Nasional tidak boleh terhenti sebagai ajang seremonial tahunan semata. Selama 17,25 juta petani gurem masih terjepit di lahan sempit dan warga lokal masih menjadi ‘pekerja di rumah sendiri’ akibat gentrifikasi yang tak terkendali, maka kemandirian desa hanyalah semu. Desa tidak butuh sekadar gelar atau seremonial administratif, mereka butuh kedaulatan penuh atas data, hak atas lahan, dan martabat atas cara mereka hidup.
Baca juga: UGM Bangun 100 Huntara di Aceh Utara dan Latih Warga Keterampilan Konstruksi


