Ini Cara Mendaftar Program PIP untuk Siswa SD, SMP dan SMA

Mendaftar Program PIP

CampusNet – Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kelangsungan belajar. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya. 

Dilansir dari laman resminya, bantuan PIP terdiri dari uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan belajar. Perlu diketahui, siswa maupun orang tua yang hendak mendaftar program ini harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. 

Program ini, diharapkan bisa mendukung kebijakan wajib belajar, menarik anak putus sekolah hingga mencegah anak putus sekolah agar dapat kembali mendapatkan layanan pendidikan yang layak. 

Syarat Pendaftaran PIP

Jika kamu ingin menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi berbagai macam syarat-syarat di bawah ini: 

  • Siswa telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin  
  • Siswa masuk dalam kategori peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa dengan status yatim piatu atau salah satunya terbukti dari panti sosial/panti asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (drop out)
  • Menderita kelainan fisik, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah rawan konflik, keluarga terpidana, berada di Lapas (Lembaga Permasyarakatan), atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah. 
  • Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Biaya Bantuan Dana PIP

Laman PIP Dikdasmen melaporkan bahwa pihak penyelenggara memberikan bantuan biaya kepada penerima satu kali dalam setahun. Untuk mengetahui berapa besaran bantuan dana PIP, berikut simak informasi di bawah ini:

  • SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000. 
  • SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000. 
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000. 
  • SMK Program 4 tahun sebesar Rp 1.000.000, khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000. 

Langkah-Langkah Mendaftar PIP

Sebagai informasi, siswa yang hendak mendaftar program PIP harus terdaftar melalui Dapodik. Adapun pengecekan ini bisa dilakukan oleh pihak sekolah. Jika siswa tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang di bawah ini yang harus diikuti: 

  • Siswa yang tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan terdekat. 
  • Siswa yang tidak memiliki KKS, harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, kecamatan atau desa. 
  • Siswa dapat mengajukan KKS milik orang tua untuk melakukan verifikasi data. 

Demikian informasi mengenai cara mendaftar PIP, besaran biaya bantuan dana PIP serta langkah-langkah konkrit untuk memudahkan siswa mendapatkan bantuan pendidikan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Pendidikan Anak SMK 4 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *