CampusNet āĀ Judi online atau bisa disebut judol adalah permainan atau taruhan yang dilakukan secara daring dengan mempertaruhkan uang atau nilai lain untuk mendapatkan keuntungan. Judi online bisa berupa permainan kasino, taruhan olahraga, bingo, dan lotere.
Judi online semakin populer karena aksesnya yang mudah melalui ponsel pintar dan komputer. Namun, judi online dapat berdampak negatif pada keuangan, struktur sosial, dan ekonomi masyarakat. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ciri-ciri rekening yang mungkin digunakan untuk aktivitas judi online dalam surat kepada direksi bank beberapa waktu lalu.
Adapun ciri-ciri tersebut terkait aktivitas tidak lazim pada sebuah akun. Tanda-tanda ini berlaku pada semua akun baik pribadi maupun merchant. Berikut ciri-ciri yang perlu kita waspadai agar rekening tidak dipakai untuk transaksi judi online.
Ciri-ciri Rekening Dipakai Transaksi Judi Online
- Aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.
- Akun akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu.
- Akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.
- Nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.
Pesan Bank Indonesia
- Para bank perlu melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
- Monitoring dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.
- Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online harus melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.
- Laporan transaksi mencurigakan juga perlu disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK dan investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksiĀ tersebut.