Kebijakan Trump Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard, Kemlu RI Ambil Sikap Ini

CampusNet – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memonitor lebih dekat berbagai perkembangan kebijakan imigrasi Amerika Serikat, di antaranya pelarangan Harvard University untuk menerima mahasiswa asing.

Kebijakan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian nasib masih siswa internasional dari berbagai negara yang studi di Harvard University, termasuk 87 di antaranya mahasiswa asal Indonesia.

Kebijakan dari Kemlu melalui perwakilan RI di AS

“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Harvard University, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Harvard University dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” ujar Direktur Perlindungan Kemlu RI, Judha Nugraha pada Selasa 27 Mei 2025.

Judha menyampaikan perwakilan di AS siap mengerahkan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak. 

“Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Harvard University,” tambahnya.

Mahasiswa Indonesia di AS saat ini banyak menghasilkan kontribusi penting dalam kemajuan pendidikan ilmu pengetahuan di AS. Namun, larangan mendadak mengenai penerimaan mahasiswa asing untuk Harvard University oleh Presiden AS, Donald Trump, pada 23 Mei 2025 menjadi momok besar bagi sejumlah negara.

Hakim distrik AS, Alison Burroughs, melayangkan perintah penangguhan sementara berupa pembekuan kebijakan yang tiba-tiba dikeluarkan untuk sekolah Ivy League ini yang berpusat di dekat Cambridge, Massachusetts. 

Sikap dari Harvard University

Harvard menyatakan bahwa mereka menantang keputusan pemerintahan Trump untuk melarang pihaknya menerima mahasiswa asing dengan menyebutkan hal ini sebagai pembalasan tidak konstitusional karena sekolah ini menentang tuntutan politik Gedung Putih.

“Tindakan pemerintah tersebut melanggar amandemen pertama konstitusi AS dan akan memiliki dampak langsung dan menghancurkan bagi Harvard dan lebih dari 7.000 pemegang visa,” sebut gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Boston pada Sabtu 24 Mei 2025.

“Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari badan mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap universitas dan misinya,” tulis pihak Harvard dalam isi gugatannya. Harvard berencana untuk mengajukan perintah penahanan sementara untuk memblokir Departemen Keamanan Dalam Negeri agar tidak melakukan tindakan tersebut.

Dampak negara lain terhadap kebijakan Trump 

Rencana Trump ini juga berpengaruh kepada nama-nama besar yang berkuliah di universitas itu, di antaranya Cleo Carney, putri Perdana Menteri Kanada Mark Carney, yang baru saja menyelesaikan tahun pertamanya di Harvard. Cleo merupakan mahasiswa sarjana program efisiensi sumber daya.

Selain itu, ada pula yang menjadi incaran, yakni Putri Elisabeth dari Belgia. Ia merupakan pewaris takhta Belgia dan baru menyelesaikan tahun pertamanya di program magister dua tahun dalam kebijakan publik di Harvard Kennedy School. Saat ini, ia masih berada di Belgia. Menurut istana kerajaan, ia menunggu klarifikasi dari pihak universitas mengenai apakah ia bisa kembali ke Harvard.

Baca juga: Donald Trump Larang Harvard Menerima Mahasiswa Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *