CampusNet – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memproses penyaluran tunjangan khusus sebesar Rp2 juta bagi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah Sumatra dan Aceh terdampak banjir dan longsor.
Tunjangan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan agar layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat pascabencana. Sasaran bantuan adalah guru yang tetap aktif menjalankan tugas mengajar di wilayah terdampak, bukan semata-mata berdasarkan dampak pribadi yang dialami.
Dukungan Pendidikan di Tengah Bencana
Banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra dan Aceh berdampak pada aktivitas pendidikan, termasuk gangguan operasional sekolah dan keterbatasan sarana pembelajaran. Dalam kondisi tersebut, peran guru dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa tunjangan khusus ini merupakan bantuan sementara yang disiapkan untuk mendukung pendidik yang tetap bertugas selama masa darurat bencana.
Masih Tahap Pendataan dan Administrasi
Hingga saat ini, penyaluran tunjangan masih berada dalam tahap pendataan dan proses administrasi. Kemendikdasmen berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan data guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima.
Kriteria utama penerima tunjangan adalah keaktifan bertugas di sekolah yang berada di wilayah terdampak bencana. Kebijakan ini tidak didasarkan pada tingkat kerusakan pribadi yang dialami guru, melainkan pada peran mereka dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di wilayah bencana.
Tantangan Pendidikan Pascabencana
Sambil menunggu realisasi penyaluran tunjangan, sektor pendidikan di wilayah terdampak masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah hingga keterbatasan akses pembelajaran.
Situasi tersebut menunjukkan perlunya penanganan berkelanjutan agar pemulihan pendidikan dapat berjalan secara optimal seiring dengan proses rehabilitasi pascabencana.
Menunggu Realisasi Penyaluran
Kemendikdasmen berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga tunjangan khusus ini dapat segera disalurkan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berhak menerima.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan serta memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi di tengah kondisi darurat.
Baca juga: Rp 60 Juta per Rumah dan Rp 60 Triliun untuk Pulihkan Sumatra


