CampusNet – Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa disebut PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudriset. PPG merupakan program calon guru atau guru yang sudah memiliki jabatan. Terdapat dua jenis PPG, yaitu PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan. Apa saja perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan?
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG Prajabatan merupakan program untuk lulusan sarjana, sarjana terapan, maupun Diploma IV. Baik dari lulusan pendidikan maaupun lulusan nonkependidikan. Sedangkan PPG dalam Jabatan, merupakan program untuk guru yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Sistem Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru
Selanjutnya, masa pendidikan PPG Prajabatan dengan PPG dalam Jabatan terdapat perbedaan. PPG Prajabatan memiliki mmasa pendidikan selama dua semester atau 38 SKS, sedangkan masa pendidikan PPG dalam Jabatan adalah enam bulan atau 24 SKS.
Biaya
Biaya pendaftaran dan biaya hidup untuk PPG Prajabatan ditanggung sendiri. Sedangkan untuk PPG dalam Jabatan APBN dan APBD yang menanggung dan akan tersalurkan ke LPTK masing-masing.
Tujuan
Terdapat perbedaan tujuan antara PPG prajabatan dengan PPG dalam jabatan. Tujuan dari program ini untuk PPG prajabatan adalah untuk membekali calon guru agar menjadi guru yang berilmu, kreatif, inovatif, kompetitif. Sementara itu, tujuan program ini untuk PPG dalam Jabatan adalah agar dapat menjadi mentor bagi para guru yang belum mengikuti program ini.