CampusNet – Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini sedang membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 untuk 600 formasi.
Formasi CPNS IKN terbagi menjadi kategori umum dan khusus. Kategori khusus mencakup penyandang disabilitas, pelamar dengan predikat cumlaude, serta putra/putri Kalimantan.
Untuk calon pendaftar, tersedia berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA, D3, D4, S1, hingga S2. Setiap jenjang pendidikan memiliki kesempatannya masing-masing untuk berkontribusi dalam proyek strategis di IKN. Berikut informasi lengkapnya.
Persyaratan Pelamar Untuk Formasi CPNS
1. Persyaratan Umum
Bagi calon pendaftar, perlu untuk memahami persyaratan umum untuk formasi di Otorita IKN. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
- Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
2. Persyaratan Khusus
A. Pelamar dengan Kebutuhan Umum
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusanD-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol);
- Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol); dan
- Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;
- Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (D-IV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0); dan
- Bagi Penyandang Disabilitas yang akan mendaftar pada Formasi Kebutuhan Umum wajib melampirkan:
- Surat Keterangan Asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses.
B. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus
1. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
- Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip;
- Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yangmenyatakanpredikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol).
- Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
- Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
- Bagi lulusan D-IV dan S-1, IndeksPrestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).
- Bagi lulusan S-2, IndeksPrestasiKumulatif (IPK) minimal3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
- Nilai rata-rata Ijazahminimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluhkomanol)ataunilai rata-rataIjazahminimal 70,0(tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;
- Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (D IV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2) menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
Tata Cara Pendaftaran Formasi CPNS Otorita IKN
Untuk mengikuti proses seleksi, pelamar wajib melakukan registrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah tata cara pendaftaran formasi otorita IKN.
- Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif;
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui SistemSeleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar melakukan login ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang telah di daftarkan;
- Pelamar melengkapi Data sesuai dengan pedoman pengisian pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar Wajib Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi (format file) maupun ukuran dokumen yang telah di tentukan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Dokumen Pendaftaran
Dokumen pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Asli Surat Lamaran, ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaransebagaimana format pada Lampiran II,diketik dan ditandatangani terlebih dahulu, lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
- Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
- Pas foto terbaru, wajib menggunakan pakaian formal (kemejaputih berkerah) dengan latar belakang warna merah;
- Asli Surat Pernyataan, sebagai mana format pada Lampiran III, yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
- Asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Tugas, sebagaimana format padaLampiran IV, yangsudahditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;
- Asli Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat,bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
- Daftar Nilai Ijazah, bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
- Asli Ijazah, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri;
- Asli Transkrip Nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Khusus bagi pelamar kebutuhan khususPutra/Putri lulusan terbaik berpredikat “DenganPujian”/Cumlaude, apabila keterangan predikat “DenganPujian”/Cumlaude tidak tertera pada Ijazah/Transkrip Nilai, Wajib juga melampirkan Asli Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
- Asli Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (di jadikan satu file), bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
- Asli Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK (di jadikan satu file), bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
- Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan pelamar yang di buktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Dapat di gantikan dengan Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT;
- Asli Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction, khusus bagi lulusan D-IV, S-1 dan S-2; dan
- Asli Surat Keterangan Jenis dan Derajat Kedisabilitasan dari Dokter Pemerintah/Puskesmas, serta Tautan (Link) video singkat kegiatan sehari-hari, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;
Catatan:
- Pelamar memastikan seluruh data yang di masukkan dan dokumen yang di unggah sudah lengkap, benar, dan terbaca; dan
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Formasi CPNS Pada Otorita IKN 2024
Formasi CPNS 2024 di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menawarkan kesempatan karir untuk berkontribusi pada pengembangan ibu kota baru Indonesia. Adapun formasi yang tersedia untuk pelamar dapat di lihat di bawah ini:
Tertarik Untuk Mendaftar CPNS Pada Otorita IKN di Kalimantan Timur?
Kamu tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS pada Otorita IKN di Kalimantan Timur? Kunjungi laman resmi CPNS IKN untuk mengetahui informasi lebih lanjut.