KPK Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah Korupsi di PPDB Tahun 2024, Ada apa?

CampusNet – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 8 Juni 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

Ketua KPK menyatakan, “Dalam pelaksanaan PPDB, integritas dan transparansi adalah kunci utama. Setiap calon peserta didik harus mendapatkan kesempatan yang sama tanpa ada intervensi atau gratifikasi dalam bentuk apapun,” Tegas Nawawi Pomolango.

Latar belakang adanya surat edaran ini adalah karena maraknya gratifikasi oleh oknum pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kejahatan korupsi, nepotisme, dan kolusi, malah menjadi tempat terjadinya kejahatan tersebut.

“Latar belakang dari surat edaran ini adalah tugas KPK, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi. Dalam konteks PPDB, KPK menekankan bahwa proses penerimaan harus berjalan secara efisien, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari edaran ini adalah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, serta memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.”

Surat Edaran tersebut mencakup beberapa imbauan penting, sebagai berikut:

Ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2024, Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat tersebut ditembuskan ke beberapa kementerian dan harus menjadi perhatian di bawahnya, yakni:

  1. Menteri Dalam Negeri RI
  2. Menteri Agama RI
  3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
  4. Gubernur
  5. Bupati/Walikota
  6. Inspektur KPK

Dengan ini, masyarakat khususnya orang tua murid sangat menyambut baik dengan adanya surat edaran tersebut dan menghimbau agar pihak terkait mematuhi peraturan tersebut untuk memastikan tidak adanya gratifikasi dan korupsi dalam proses PPDB.


Penulis : Riki Pratama | Editor : Abdullah Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *