CampusNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah yang bersifat sakral sekaligus bernilai anggaran besar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji pada periode ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, meski detail konstruksi perkara belum diungkap secara terbuka ke publik.
Hingga saat ini, KPK belum merinci apakah Yaqut merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau ada aktor lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyebut proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
Penetapan ini kembali membuka diskusi publik soal kerentanan tata kelola haji, terutama terkait transparansi penentuan kuota, distribusi layanan, dan pengawasan penggunaan anggaran. Ibadah haji tidak hanya menyangkut urusan administratif negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan jutaan umat.
Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang selama ini dinilai minim pengawasan dan sarat kepentingan. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap kasus ini secara terang dan akuntabel.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook


