CampusNet – Menjadi kepala sekolah merupakan sebuah tanggung jawab besar yang membutuhkan kualifikasi dan kompetensi khusus. Bagi kamu yang saat ini sedang memiliki peran sebagai guru, terlebih lagi jika ingin bercita-cita menduduki posisi kepala sekolah harus mampu dan memahami kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pengertian sekolah secara umum adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya. Sekolah juga harus memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Dalam bahasan kali ini yaitu tentang ketentuan Kepala Sekolah. Kepala sekolah yang bisa diartikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang mendapat tugas untuk memimpin suatu sekolah yang menyelenggarakan proses belajar mengajar atau tempat terjadi interaksi antar guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Salah satu tujuan pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah yaitu untuk meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan. Tetapi, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menduduki posisi ini. Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 40 Tahun 2021, ada kriteria tertentu untuk dapat menempati posisi kepala sekolah dengan memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Kriteria Kepala Sekolah
Melansir dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, berikut rangkuman kriteria yang sesuai ketentuan pemerintah:
- Lulusan S1 atau D4
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru Penggerak
- Golongan III/b atau Guru Ahli Pertama
- Penilaian Kinerja “Baik”
- Pengalaman Manajerial di Pendidikan
- Sehat dan Bebas Narkoba
- Bebas Kasus Hukum
- Usia Maksimal 56 TahunTahun
Sebagai informasi, untuk guru yang akan menjadi Kepala Sekolah di lembaga swasta, beberapa syarat seperti sertifikat pendidik, pangkat dan penilaian kinerja tidak menjadi kewajiban.