CampusNet – Pemerintahan Demokrasi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Aturan Pilkada terlalu mudah diubah demi kepentingan sepihak. Sebagai mahasiswa sekaligus rakyat Indonesia, kita perlu peduli dengan isu tersebut karena akan mempengaruhi kondisi Indonesia kedepannya.
Beberapa hari yang lalu, pada Kamis, 23 Agustus 2024 telah terjadi aksi demontrasi di beberapa titik di Indonesia, terutama di depan gedung DPR RI. Aksi yang terjadi dipicu oleh penolakan rakyat terhadap putusan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai perubahan UU Pilkada.
Isu yang Menjadi Peringatan Darurat Demokrasi
Sebagian dari kita mungkin belum mengerti apa yang sedang terjadi saat ini. Berikut rangkuman isu yang sedang dikawal oleh seluruh rakyat Indonesia:
1. Ambang Batas (Threshold)
Sebelumnya, UU Pilkada memiliki aturan mengenai ambang batas (threshold) dengan persentase sebesar 20% atau 25% suara sah. Namun saat ini, yang menjadikan semua warga tidak setuju adalah perubahan ambang batas menjadi 7,5% sampai 10% oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Batas Usia Minimum Persyaratan Calon Kepala Daerah
Peraturan lainnya yang menjadi polemik adalah batas usia calon kepala daerah oleh MA yaitu seminimalnya 30 tahun saat pelantikan calon kepala daerah.
Namun, MK menolak putusan tersebut. MK menegaskan bahwa penetapan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
3. DPR Menganulir Putusan MK
Rapat DPR yang menyinggung mengenai Revisi UU Pilkada terhitung cepat dan efisien karena hanya berjarak satu hari sejak putusan MK keluar.
Dari rapat tersebut, DPR menyepakati RUU Pilkada menurut putusan Mahkamah Agung (MA) yaitu mengubah syarat usia calon kepala daerah. Peristiwa ini menjadi pertanyaan besar dari seluruh warga mengenai maksud dan tujuan tersebut.
Kesimpulannya, peristiwa-peristiwa di atas sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia karena menyangkut masa depan. Kita sebagai mahasiswa, perlu bergerak untuk menyuarakan kebenaran demi masa depan bangsa.
Harapannya, proses Pilkada nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan UUD, sehingga benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan mendukung kemajuan demokrasi serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.