CampusNet – Banyak masyarakat yang menganggap jika PPPK sama dengan PNS. Memang keduanya sama-sama pegawai ASN, namun PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan.
Dari Segi Status
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Intansi pemerintah.
Hak PPK dan PNS
Selanjutnya, perbedaan PNS dan PPPK adalah hak keduanya. PNS berhak memeroleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti dan jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Singkatnya, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun. Sedangkan pengembangan kompetensi bagi PPPK paling lama 24 jam pelajaran.
Dari Segi Manajemen
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karir berupa naik jabatan, pangkat, golongan. PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umunya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian masa kerja.
Proses Seleksi
Selanjutnya, terdapat perbedaan proses seleksi PNS dan PPPK. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun hingga 35 tahun, sedangkan PPPK minimal berusia 20 tahun hingga 59 tahun. Dalam tahapan seleksi, CPNS meliputi seleksi komptensi dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang. sedangkan PPPK terdapat beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi wawancara.
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja hingga masa pensiun, yaitu umur 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan masa kerja PPPK paling sebentar satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.