CampusNet – Belasan rangka besi motor yang meleleh menjadi saksi bisu kebakaran parkiran di tempat penitipan motor Wahyu Motor, Jalan Mayor Oking, Senin (19/1). Di balik musibah tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah pemilik motor hanya bisa pasrah saat terjadi musibah karena terikat tulisan “Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola”?
Kebakaran Parkiran Motor di Bogor
Telah terjadi kebakaran yang menghanguskan salah satu penitipan motor milik warga di Jalan Mayor Oking, dekat Stasiun Bogor. Kebakaran yang terjadi pada pukul 06.00 tersebut terjadi akibat korsleting dari salah satu motor yang terparkir di sana. Akibat dari insiden ini, 19 motor terdampak dengan rincian kondisi 10 motor hangus terbakar dan 9 motor rusak akibat meleleh. Kebakaran baru padam pukul 06.26 setelah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor menurunkan 7 armada pemadam. Kerugian yang terjadi tertaksir sebesar 400 juta rupiah.
Meskipun api diduga berasal dari korsleting salah satu motor, skalanya tidak seharusnya menghanguskan 19 unit jika pengelola sigap memberikan tindakan pertama dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kenyataan bahwa api baru padam setelah 7 unit mobil Damkar tiba menunjukkan adanya “kekosongan” sistem proteksi kebakaran di lokasi.
Kebakaran Parkiran: Siapa yang Wajib Bertanggung Jawab?
Seringkali, pengelola berlindung di balik peraturan tidak resmi yang menyatakan bahwa pengelola parkiran tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang yang terparkir. Hal ini berakibat pada ketidakmampuan menuntut apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan. Mirisnya, banyak tempat menerapkan aturan tidak resmi ini, baik parkiran resmi di bawah pengelola berbadan hukum maupun parkiran warga.
Aturan tersebut seolah mengikat bagi setiap pemilik yang menitipkan kendaraannya, baik dengan karcis ataupun tanpa karcis. Seringkali, karena azas kepercayaan, pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan karcis sama sekali. Kondisi ini dapat menjadi celah pengelola parkiran kendaraan melepaskan tanggung jawabnya karena merasa tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
Padahal, negara telah mengatur secara hukum dalam Pasal 1706 KUH Perdata bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya. Sehingga ketika barang yang konsumen titipkan rusak/hilang, pemilik penitipan, dalam hal ini Wahyu Motor, wajib mengganti kerusakan sesuai dengan harga aslinya. Hal ini juga diperkuat dengan posisi konsumen yang membayar harga parkir untuk jasa keamanan, tidak hanya sekadar menyewa tempat. Hal tersebut menguatkan posisi konsumen yang membebankan kerugian kebakaran pada pundak pengelola.
Yurisprudensi dan Hak Ganti Rugi Konsumen
Kejadian kebakaran yang membutuhkan ganti rugi ini sudah sering terjadi. Salah satu kasus yang terjadi adalah Putusan MA No. 2157 K/Pdt/2010. Pada kasus ini, Ramadhan dan Ariyanti selaku pemilik dua kendaraan sepeda motor yang hilang menggugat PT. Cipta Sumina Indah Satresna sebagai pengelola parkiran di Mall Lembuswana, Samarinda. Korban melayangkan gugatan tersebut setelah pengelola parkir menolak permintaan penggantian kendaraan. Mahkamah Agung akhirnya menolak seluruh eksepsi yang pengelola parkir ajukan dan menghukum pengelola parkir untuk membayar ganti rugi.
Kasus tersebut menegaskan kembali bahwa pengelola parkir wajib menjamin keamanan objek yang konsumen titipkan. Apabila terjadi kelalaian, konsumen berhak untuk menuntut kerugian penuh, tidak semata santunan sukarela. Kelalaian tersebut dapat tercermin dari kelengkapan alat pengelola parkir, seperti CCTV untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan dan APAR yang menjadi pertolongan pertama kebakaran. Ketiadaan karcis parkir juga memperkuat kelalaian administrasi dalam pengelolaan parkiran dan penitipan kendaraan.
Di sisi lain, insiden Wahyu Motor ini juga harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bogor untuk memperketat izin serta audit keselamatan tempat penitipan kendaraan. Ketiadaan APAR atau tidak adanya orang yang dapat mengoperasikan APAR memperlihatkan tidak ketatnya izin keselamatan untuk parkiran. Departemen Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebenarnya sudah mengatur terkait pedoman penyelenggaraan parkir yang tertulis pada Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96. Dengan regulasi yang ketat, pemerintah semestinya dapat menjamin bahwa hak konsumen tidak akan hilang karena proteksi yang tidak layak.
Penutup
Insiden kebakaran parkiran ini harus menjadi pelajaran bagi pemilik parkiran dan penitipan kendaraan bermotor untuk memperketat SOP penitipannya. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa setiap usaha penitipan, baik resmi maupun milik warga, memiliki standar keselamatan seperti APAR agar hak konsumen tidak hilang begitu saja saat musibah terjadi. Konsumen juga memiliki hak untuk memastikan bahwa mereka mempercayai tempat menitipkan kendaraannya.
Baca Juga: KUHP & KUHAP Baru Berlaku: Banyak yang Khawatir, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


