CampusNet – Mulai 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi menjadi bagian dari syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru yang menjadikan TKA sebagai bagian dari syarat SNBP.
Tujuannya, ucap Kemendikdasmen, untuk membuat seleksi lebih objektif. Kemendikdasmen menggunakan hasil TKA untuk memverifikasi capaian akademik siswa yang sebelumnya sekolah ukur lewat nilai rapor dan prestasi nonakademik. Namun, siswa langsung menyoroti kebijakan ini karena mereka menilai aturan tersebut menambah beban bagi angkatan yang akan lulus tahun depan.
Siswa Keberatan, Minta Evaluasi
Beberapa siswa SMA menyampaikan keberatan atas aturan baru ini. Mengutip DetikEdu, Carissa Taharah, siswi SMAN 78 Jakarta, mengatakan banyak siswa belum memahami peran TKA dalam SNBP karena sosialisasi yang masih minim. Ia juga menilai aturan ini terlalu mendadak.
“Kami belum tahu seberapa besar pengaruh nilai TKA terhadap peluang masuk PTN,” ujarnya. Banyak siswa berharap pemerintah menunda penerapannya sebagai syarat SNBP agar sekolah punya waktu menyesuaikan kurikulum dan strategi belajar.
Saat berkunjung ke Universitas Indonesia (UI), Carissa sempat menanyakan kepada salah satu dosen mengenai pengaruh nilai TKA dalam seleksi masuk PTN. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Carissa juga menilai kebijakan menjadikan TKA sebagai alat validasi nilai rapor belum sepenuhnya tepat. Ia berpendapat bahwa guru sudah menilai secara menyeluruh, tidak hanya dari hasil ujian, tetapi juga dari sikap dan kedisiplinan siswa di kelas.
“Guru itu menilai dari sikap kita, keseharian kita, terus yang paling utama itu memang sikap daripada ilmu,” ujar Carissa. Ia menegaskan bahwa sebagian besar guru memiliki standar penilaian yang jelas dan objektif terhadap muridnya.
Kemendikdasmen: Tidak Ada Banding
Mengutip Kompas TV, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa hasil TKA bersifat final. Tidak ada mekanisme banding atau ujian susulan kecuali bagi peserta yang mengalami kendala teknis dan sudah melapor secara resmi.
Ia juga menekankan bahwa penetapan TKA sebagai syarat SNBP bukan kewenangan Kemendikdasmen, melainkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). “Kami hanya menyediakan data hasil asesmen, bukan menentukan kelulusan,” ujarnya.
Kementerian mengirim hasil TKA secara berjenjang kepada pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah mendistribusikannya ke sekolah, dan sekolah menyerahkannya kepada peserta. Dengan cara ini, pemerintah mencegah manipulasi hasil ujian.
Dampaknya Bagi Siswa
Siswa yang ingin ikut jalur SNBP wajib mempersiapkan diri mengikuti TKA karena hasilnya menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi. Namun bagi yang tidak mengambil jalur SNBP, TKA tidak menjadi syarat kelulusan sekolah maupun syarat masuk PTN jalur lain.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa peserta yang melanggar aturan ujian akan langsung mendapat nilai nol, dan sistem SNBP akan otomatis mengunci data pelanggar tersebut. Karena itu, kementerian meminta sekolah memberi arahan sejak awal agar siswa memahami konsekuensi dari aturan baru ini.
Kebijakan TKA sebagai syarat SNBP bertujuan meningkatkan objektivitas seleksi, tetapi pelaksanaannya menuntut kesiapan yang matang. Tanpa sosialisasi yang jelas, siswa berpotensi kebingungan menghadapi transisi ini. Bagi angkatan 2026, memahami aturan sejak awal menjadi langkah penting agar tidak kehilangan peluang di jalur prestasi.
Baca Juga: Simak Konsep Baru Ujian Nasional Diganti Menjadi TKA


