CampusNet – Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A (Nadiem Makarim) saat ini resmi telah menandatangani Peratura Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek RI) Nomor 40 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang penugasan sebagai Kepala Sekolah. Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan peraturan tersebut pada tanggal 17 Desember 2021 di Jakarta. Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Kepala Sekolah yang berada dalam situasi ini akan diberhentikan dari jabatannya sekalipun bukan atas kemauan sendiri.
Lalu, situasi seperti apa yang menyebabkan jabatan Kepala Sekolah diberhentikan secara paksa oleh Nadiem Makarim?
Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, berikut adalah beberapa kondisi yang akan menyebabkan Kepala Sekolah diberhentikan dari jabatannya:
- Kepala Sekolah yang telah mencapai batas usia pensiun Guru
- Kepala sekolah yang telah berakhir dari masa penugasannya
- Kepala sekolah yang melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat
- Kepala sekolah yang diangkat pada jabatan lain selain fungsional Guru
- Kepala sekolah yang tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan berturut-turut
- Kepala sekolah yang mendapatkan sanksi pidana
- Kepala sekolah yang hasil penilaian kinerjanya tidak baik
- Kepala sekolah yang melaksanakan tugas belajar dalam waktu 6 bulan berturut-turut atau lebih
- Kepala sekolah yang menjadi anggota partai politik
- Kepala sekolah yang menduduki jabatan negara
Itulah seputar informasi terkait pemberhentian penugasan Kepala sekolah berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan Nadiem Makarim. Sebagai informasi, Jabatan Kepala Sekolah merupakan salah satu kedudukan tertinggi dalam dunia pendidikan.
Menjadi Kepala Sekolah membutuhkan rangkaian proses yang tidak mudah serta memerlukan persyaratan khusus. Beberapa persyaratannya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik, dan juga memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP (guru penggerak).