Pakar Hukum Universitas Brawijaya tentang UU TNI: Pendidikan Militer, Lapangan Kerja Luas

CampusNet – Ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, pada Kamis 20 Maret 2025, ada implikasi UU TNI yang baru terhadap pendidikan di Indonesia. Pasalnya perubahan pada UU TNI bisa membuat orang lebih cenderung memilih pendidikan militer, lantaran lapangan kerja luas.

Menurut pakar hukum Universitas Brawijaya Dr Aan Eko Widiarto, SH, MHum menilai implikasi UU TNI terhadap pendidikan, dalam artian pendidikan formal, tidak terpengaruh langsung.

Pasalnya, dalam pendidikan formal sudah ada pos-pos pekerjaan yang tidak dimungkinkan melalui UU TNI yang baru, untuk dapat ditempati seorang prajurit. Namun, ada pengaruh secara tidak langsung lantaran jabatan-jabatan yang semestinya dapat diisi alumni-alumni pendidikan sipil.

Lulusan Pendidikan Militer Bisa Masuk ke Instansi Sipil Maupun Militer

Jabatan-jabatan sipil dapat terisi begitu saja oleh tentara aktif atau militer aktif yang mendapatkan ilmu dari pendidikan militer. “Nah, tapi yang secara tidak langsung ini juga akan berpengaruh. Kenapa? Karena jabatan-jabatan yang seharusnya bisa terisi oleh alumni-alumni pendidikan masyarakat sipil ya, itu ya dengan begitu saja bisa terisi tentara aktif atau militer aktif yang dididik dari pendidikan militer,” ungkap Dr Aan, melansir dari Detik.

Lebih lanjut Dr Aan menjelaskan, orang akan lebih cenderung untuk mengikuti pendidikan militer karena lapangan kerjanya sangat luas. Dr Aan juga menyebut, alumni pendidikan militer bisa masuk ke instansi sipil maupun militer. Sedangkan alumni pendidikan sipil hanya bisa menduduki instansi sipil. “Kalau misalnya ada di kepolisian maupun di tentara ya, TNI itu ada pegawai negeri sipilnya di lingkungan mereka, itu kan hanya supporting system, bukan main core dari organisasi tersebut,” kata Aan.

“Main core-nya ya dari militer aktif ya, seperti di Mabes Polri, di Kodam, di Kodim, Koramil. Itu core-nya ya tentara aktif. Nah, supporting–nya memang ada PNS-nya begitu,” ujar Dekan Fakultas Hukum UB tersebut.

Meski demikian, Aan menegaskan sipil hanya menjalankan fungsi supporting administrative di instansi militer.

Memilih Sekolah Kedinasan

Aan menilai, orang bisa cenderung menempuh pendidikan militer, bahkan mulai dari SMA. Sehingga, sudah akan cenderung ke SMA yang memang diselenggarakan Kementerian Pertahanan. Ia menyebut, sekolah-sekolah kedinasan militer bisa jadi akan menjadi sandaran masyarakat luas.

“Nah, sementara pendidikan-pendidikan bagi pendidikan biasa yang di luar kedinasan ketentaraan, ini ya perkembangannya tidak akan bisa pesat,” ucapnya.

Sementara, pada bidang-bidang kepakaran, karena ada pos-pos oleh TNI, maka kepakaran dari kalangan sipil dapat terpinggirkan. “Karena posisi-posisi itu oleh TNI, maka ya otomatis yang masyarakat sipilnya akan terpinggirkan. ya mereka akan menjadi kelompok-kelompok marjinal,” pungkasnya.

Baca juga: Dwifungsi ABRI Lahir Kembali Mungkinkah Akan Terjadi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *