CampusNet – Dalam beberapa hari terakhir, terjadi gelombang masalah serius dalam layanan kesehatan di Indonesia—khususnya bagi pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis atau cuci darah rutin. Hal yang mestinya menjadi hak dasar bagi warga miskin justru terhambat akibat kebijakan administratif yang mendadak diterapkan.
Apa yang Terjadi?
Sejak awal Februari 2026, ratusan peserta program BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak mendapati kartu BPJS mereka berstatus nonaktif sebegitu saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Akibatnya, ketika para pasien—termasuk yang rutin menjalani cuci darah karena gagal ginjal—datang ke fasilitas kesehatan untuk menerima layanan medis, mereka ditolak atau layanan mereka ditunda karena administrasi menyatakan status BPJS tidak lagi aktif.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat jumlah laporan pasien yang putus akses layanan terus meningkat dalam dua hari terakhir. Dari sekitar 30 laporan awal, kini mencapai setidaknya 160 pasien yang terdampak.
Dampak Nyata pada Pasien Gagal Ginjal
Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar pengobatan biasa—itu adalah tindakan medis yang harus dilakukan secara berkala untuk menyelamatkan nyawa. Penundaan bahkan satu hari saja bisa menyebabkan akumulasi racun dalam darah, kegagalan organ, hingga risiko kematian.
Salah satu cerita nyata yang dilaporkan mencerminkan penderitaan pasien yang kehilangan akses layanan medis mereka saat tiba di rumah sakit dalam kondisi darurat.
Hal ini juga menimbulkan tekanan emosional dan fisik bagi pasien dan keluarga mereka, karena biaya cuci darah secara mandiri bisa mencapai sekitar Rp1 juta per sesi, jumlah yang sangat besar bagi keluarga pra-mampu.
Penyebab Penonaktifan Mendadak
Masalah ini erat kaitannya dengan kebijakan terbaru pemerintah dalam melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial. Berdasarkan kebijakan yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial melakukan clean up dan sinkronisasi data PBI BPJS Kesehatan berdasarkan data sosial ekonomi terkini.
Namun sayangnya, proses ini berjalan tanpa pemberitahuan atau masa tenggang kepada peserta, sehingga banyak orang yang kehilangan status BPJS tanpa kesempatan untuk memperbaiki data sebelum nonaktif.
Reaksi Pemerintah dan Otoritas
Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan data yang diperbarui oleh Kementerian Sosial, dan peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan administrasi ulang.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengaku telah menerima laporan tentang pasien gagal ginjal yang terputus layanan dan tengah mendorong langkah untuk mempercepat proses reaktivasi status PBI bagi peserta dengan penyakit kronis.
Selain itu, DPR melalui Komisi IX mendesak agar BPJS segera menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang BPJS PBI langsung di rumah sakit rujukan, khusus untuk pasien penyakit kronis yang tergantung layanan rutin seperti cuci darah, kanker, dan talasemia.
Tantangan Sistemik dan Harapan Solusi
Isu ini memunculkan pertanyaan penting soal bagaimana sistem jaminan kesehatan nasional bisa menjamin hak atas layanan kesehatan tanpa terganggu oleh perubahan administratif yang tidak terkoordinasi dengan baik. Ketergantungan pasien pada layanan BPJS menunjukkan kebutuhan mendesak untuk sistem yang lebih adaptif, khususnya bagi warga miskin yang bergantung penuh pada bantuan negara.
Para pakar dan organisasi pasien terus menyerukan perbaikan tata kelola data dan prosedur pembaruan peserta, termasuk pemberian notifikasi dan masa tenggang yang layak sebelum penonaktifan status peserta.
Kesimpulan
Masalah pasien cuci darah yang tidak bisa berobat dengan BPJS saat ini bukan karena layanan tidak ditanggung secara prinsip, melainkan karena status kepesertaan PBI mereka mendadak nonaktif akibat kebijakan pembaruan data tanpa pemberitahuan. Ini menjadi persoalan kesehatan publik yang serius yang memerlukan respons cepat dari pemerintah dan BPJS agar hak atas kesehatan bagi kelompok rentan tetap terlindungi.


