Pawai Bebas Plastik: Kurangi Plastik Sekali Pakai dari Piknik

CampusNet – Berbagai organisasi nirlaba bidang lingkungan menyuarakan pemanfaatan plastik sekali pakai yang mencemari lingkungan dalam rangkaian gelar wicara dan lokakarya “Pawai Bebas Plastik” di Taman Langsat, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Kampanye kolektif berbentuk piknik ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memperbaiki tata kelola sampah plastik di tingkat rumah tangga dan regulasi di pemerintahan. Dalam praktiknya, gerakan ini juga mendorong masyarakat untuk menggunakan barang guna ulang.

Produksi plastik meningkat secara global. Menurut laporan “Plastic Waste Makers Index 2023”, produksi plastik mencapai 131 juta ton dalam setahun dan 98 persen berbahan dasar fosil. Meski penggunaanya kurang dari 15 menit, plastik ini pecah menjadi potongan kecil (mikroplastik) yang bertahan di lingkungan selama ratusan tahun.

Juru kampanye isu infrastruktur dan perkotaan WALHI Executive Nasional, Sawung, mengatakan belum ada solusi dari pemerintah untuk tata kelola maupun regulasi pelarangan penggunaan sampah plastik. Baru ada beberapa kabupaten kota yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.

“Pemerintah perlu mengutamakan solusi di sumber. Jangan selalu ke yang akhir, karena menjadi sangat sulit, mahal, dan pasti ada residunya. (Pemerintah) meregulasi produsen supaya kemasan enggak menghasilkan sampah yang sulit dilakukan daur ulang,” ujar Sawung.  

Advokat isu tata kelola persampahan di Jakarta, Anca, menyatakan teknologi thermal dalam di konteks pengelolaan sampah hanya berfokus pada bagaimana menghilangkan sampah bukan mengurangi produksi sampah. Paradigma penghilangan sampah hanya akan terus mencari serta memanfaatkan ruang yang cukup besar, tapi berpotensi menggusur masyarakat di wilayah tertentu.

“Tidak cukup untuk menghilangkan sampah yang sudah ada, tapi bagaimana mencegah pihak lain memproduksi sampah. Mengatur industri dan produsen yang sebenarnya sudah ada aturannya, namun implementasinya belum cukup kuat,” kata Anca.  

Ganggu kesehatan warga

Andre, salah satu warga terdampak dari pembangunan incinerator sampah di TPA Cipininang, Sukmajaya, Depok, mengatakan pihak pembangunan mendirikan secara diam-diam tanpa sosialisasi ke masyarakat sekitar. Posisi proyek ini dekat dengan fasilitas umum, lahan ratusan UMKM, dan perumahan warga. Asap dari alat itu mengganggu kesehatan pernapasan warga, terutama lansia dan anak-anak.

“Kalau pemerintah hendak melakukan sesuatu, intinya sosialisasi dulu ke masyarakat. Ajak masyarakat untuk berdialog. Ini tanggung jawab mereka (pemerintah) untuk memberi solusi,” ungkap Andre menanggapai masalah pemanfaatan teknologi itu.

Lalu, aksi ini mengudang khalayak umum untuk bertukar wawasan dan bergembira dalam piknik tanpa memanfaatkan plastik sama sekali. Sebagai kampaye global #PlasticFreeJuly, aksi ini bermula pada 2019 dari inisiasi organisasi nirlaba lingkungan seperti Divers Clean Action, EcoNusa, Dietplastik Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indorelawan, dan WALHI.

Selain itu, gerakan ini juga mengampanyekan tips mengurangi plastik sekali pakai minim sampah di kehidupan sehari-hari:

  1. Gunakan barang guna ulang
    • Selalu bawa wadah makan guna ulang dan botol minum sendiri.
    • Gunakan tas belanja kain saat berbelanja.
    • Hindari kantong plastik, alat makan plastik, dan kemasan sekali pakai.
  2. Belanja lebih baik
    • Pilih produk guna ulang dalam kehdiupan sehari-hari.
    • Belanja di pasar trandisional dan took curah.
    • Hindari sachet dan kemasan mini.
  3. Ajak orang lain ikut peduli
    • Edukasi pengurangan plastik sekali pakai melalui media sosial dan obrolan santai.
    • Mendukung kebijakan pelarangan plastik sekali pakai.

Selain itu, peserta acara juga mewujudkan piknik bebeas plastik dengan membawa botol minum dan tempat makan sendiri. Hal ini juga mendukung peneyelanggaraan acara yang minim sampah.

Baca juga: Mahasiswa UBSI Gelar Kerja Bakti Lingkungan untuk Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *