CampusNet – Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar sebagian dari dana hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun dialokasikan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“LPDP akan saya tambahkan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kemendikti dan Kemenkeu Siapkan Pemetaan Dana
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui Wamendik Saintek Stella Christie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan LPDP untuk memetakan alokasi beasiswa dan riset dari dana tersebut. “Ya tindak lanjutnya kita akan langsung memetakan bersama dengan LPDP,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa realisasi alokasi dana tambahan ke LPDP baru bisa dilakukan tahun 2026, karena anggaran 2025 telah berada pada tahap akhir. “Saya belum ada diskusi detailnya, but kan diminta ditambahkan dari LPDP,” ungkapnya.
Fokus pada Beasiswa dan Riset Nasional
Pemerintah menargetkan dana tambahan ini untuk mahasiswa S1, mahasiswa S2, dosen, dan penguatan riset universitas di bidang prioritas seperti sains, teknologi, dan inovasi. Kemendikti mencatat bahwa LPDP telah meningkatkan dana riset hingga 218 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya membangun ekosistem riset yang produktif dan mandiri agar Indonesia tidak lagi bergantung pada pendanaan luar negeri.
Implikasi bagi Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa yang menargetkan beasiswa LPDP menyambut kebijakan ini sebagai peluang baru di tengah ketatnya kompetisi. Pemerintah memperluas ruang bagi calon akademisi dan peneliti muda dengan menempatkan riset dan teknologi sebagai fokus utama.
Untuk bersaing, mahasiswa perlu memahami skema LPDP, meningkatkan kemampuan riset dan akademik, serta memantau pembukaan alokasi dana tahun depan.
Pemerintah menguatkan dana abadi pendidikan melalui LPDP dengan mengalihkan dana hasil sitaan korupsi senilai Rp13 triliun. Meski kebijakan ini sudah mendapat arahan dan dukungan resmi, Kementerian Keuangan baru akan merealisasikannya pada 2026.
Jika kebijakan ini terlaksana sesuai rencana, langkah tersebut dapat mempercepat program beasiswa dan riset nasional. Namun, efektivitasnya bergantung pada transparansi dan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Pemerintah Terima Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Bisa Renovasi 8.000 Sekolah


