Polemik Larangan Sekolah Bikin Study Tour, 5 Wilayah Ini Punya Aturan Tersebut

CampusNet – Kegiatan di luar sekolah dengan nama study tour telah lama menjadi bagian dari pengalaman belajar siswa di Indonesia, tujuanny untuk memberikan wawasan di luar lingkungan sekolah, kegiatan ini sebagai pelengkap dari pendidikan formal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, study tour kerap menimbulkan polemik, terutama terkait aspek regulasi, dampak finansial, dan keselamatan siswa.

Paling terbaru adalah SMAN 6 Depok, akibat tetap menggelar study tour terjadi pemberhentian kepala sekolah SMAN 6 Depok. Kasus membuat urgensi dan tantangan penyelenggaraan study tour menjadi buah bibir.

Manfaat dan Tantangan Study Tour

Dari sisi pendidikan, study tour dapat memperkuat pemahaman siswa terhadap materi di sekolah. Misalnya, kunjungan ke museum atau situs sejarah memungkinkan siswa menghubungkan teori dengan realitas. Demikian pula, kunjungan ke universitas atau perusahaan teknologi dapat memberikan gambaran nyata tentang dunia akademik dan industri yang mungkin mereka tekuni di masa depan.

Selain manfaat, study tour juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama dari aspek finansial. Tidak semua orang tua mampu membayar biaya untuk kegiatan ini, yang sering kali mencapai jutaan rupiah per siswa. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi pungutan di luar ketentuan resmi, yang berpotensi membebani keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.

Selain aspek biaya, aspek keselamatan juga menjadi sorotan. Kasus kecelakaan bus study tour yang terjadi menjadi pengingat akan pentingnya regulasi ketat dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Faktor seperti kelayakan kendaraan, kompetensi sopir, dan kesiapan tenaga pendamping harus menjadi perhatian utama agar keselamatan siswa tetap terjaga.

Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan atau pelarangan study tour, dengan alasan mencegah pemborosan dan memastikan keselamatan siswa. Sebanyak lima daerah di Indonesia telah melarang sekolah untuk melalukan kegiatan study tour.

5 Daerah yang Melarang Study Tour Sekolah

1. DKI Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah. Hal itu ditetapkan melalui surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024. Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

    2. Jawa Barat

    Jawa Barat menjadi provinsi selanjutnya yang melarang kegiatan study tour sekolah-sekolah di Jawa Barat. Ketetapan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra dan dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

    Pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat trlah menyebarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pj Gubernur tentang study tour pada satuan pendidikan.

    3. Jawa Tengah

    Provinsi Jawa Tengah ternyata sudah melarang study tour sejak 2020 silam. Larangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020 yang menyatakan sekolah SMA, SMK, SLB merupakan sekolah bebas.

    4. Sumatera Barat

    Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan SE Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan study tour. SE tersebut memuat larangan kegiatan darmawisata,termasuk study tour, perkemahan, dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa.

    5. Pontianak

    Terakhir, adalah Pontianak, Kalimantan Barat. Ketentuan larangan study tour diatur dalam SE Walikota Nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.

    Selain larangan study tour, Pemerintsh Kotamadya Pontianak juga meminta pihak sekolah agar menggelar acara perpisahan secara sederhana. Adapun pelaksanaan perpisahan sekolah tidak ada koordinasi dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *