CampusNet – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Mengutip laman resmi setneg.go.id, Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani pada Jum’at 8 November 2024.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” mengutip dari bunyi aturan tersebut, Sabtu (9/11/2024).
Dalam aturan tersebut, Gibran sebagai Plt Presiden wajib dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Prabowo jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru.
“Setelah Presiden berada kembali di Indonesia, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi aturan tersebut.
Sebagai informasi, Sebelumnaya ramai media memberitakan, Prabowo mengawali kunjungan kenegaraan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Ketua Kongres Rakyat Nasional RRT, Zhao Leji, Sabtu (9/11/2024).
Pertemuan tersebut berlangsung di Great Hall of the People, Beijing, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat hubungan bilateral kedua negara.