Praktisi Pendidikan Ajak Masyarakat Sipil dan Media Kawal Kebijakan Pasca Disahkan UU TNI

CampusNet – Tak hanya mahasiswa, praktisi pendidikan ikut membahas tentang RUU TNI yang kini sudah sah menjadi UU TNI pada Kamis 20 Maret 2025. Pasalnya melalui UU TNI ini mengakibatkan munculnya kekhawatiran publik terhadap bayang-bayang dwifungsi ABRI yang bisa saja terulang kembali. Tak hanya itu, pembahasan RUU ini juga terkesan sangat tergesa-gesa. Padahal, idealnya proses penyusunan atau revisi undang-undang seharusnya terbuka untuk publik.

Dalam UU TNI tersebut, terdapat perubahan pada beberapa pasal. Seperti pada pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pada UU TNI yang baru, TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian atau lembaga.

Lalu ada perubahan pada batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun. Perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Selanjutnya, terdapat perubahan tugas pokok TNI membantu menanggulangi ancaman siber.

Menurut Muhammad Najib Azca, Ph.D, Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM menjelaskan bahwa, proses revisi undang-undang seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Perlu terbuka, dengan partisipasi dan deliberasi publik yang luas,” ungkap Najib Azca, mengutip dari website resmi UGM

Muhammad Najib pun menambahkan bahwa, pembahasan sebuah RUU perlu semacam timeline, tambahnya, penjadwalan terbuka termasuk mengundang pihak-pihak untuk menyampaikan aspirasinya. Keterlibatan dalam diskursus dan partisipasi publik diharapkan mampu menjaga prinsip demokratis sehingga mampu menimbulkan kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah maupun parlemen sebagai pembuat kebijakan.“Jadi kan biar menjadi public discussion atau public deliberation”, katanya.

UU TNI tidak Seperti Dwifungsi ABRI pada Masa Orba

Najib mengakui indikasi kembalinya praktek dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru melalui revisi UU TNI masih jauh. Sebab, pada masa Orde Baru, militer bisa menduduki semua posisi sipil tanpa pengecualian, baik di legislatif melalui Fraksi ABRI maupun di eksekutif. Namun begitu, ia menegaskan masih ada sejumlah agenda reformasi militer yang hingga kini belum berjalan.

Misalnya mengenai struktur komando teritorial yang masih bertahan dan bahkan tampaknya akan berkembang padahal tidak compatible dengan sistem demokrasi. Selain itu, belum adanya peradilan sipil untuk militer yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sipil juga merupakan agenda yang perlu terwujud. “Nah, saat ini trendnya justru berkebalikan dengan semangat reformasi sektor keamanan”, tuturnya.

Praktisi Pendidikan Ajak Masyarakat Sipil dan Media Kawal Kebijakan UU TNI

Sebagai negara yang menjalankan supremasi sipil dalam arti kepala pemerintahan merupakan otoritas sipil yang terpilih secara demokratis, kata Najib, masyarakat sipil perlu terus mengawal agar praktiknya betul-betul sejalan dengan prinsip dan mekanisme demokratis.

Namun para aktivis masyarakat sipil khawatir semakin banyaknya personil militer mengisi jabatan sipil justru mengurangi profesionalisme militer. “Jadi yang pada cemas dengan penambahan porsi militer untuk berperan di jabatan sipil ini adalah berkurangnya profesionalisme militer serta merosotnya prinsip meritokrasi di lembaga publik,” ujarnya.

Najib Azca mengajak peran masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kebijakan pasca telah sahnya UU TNI. Masyarakat sipil perlu konsisten membangun kecakapan dan kepakarakan dalam isu-isu spesifik, termasuk di bidang pertahanan dan keamanan.

Sehingga masyarakat sipil mampu melakukan pengkajian secara mendalam, mendetail, dan menyampaikan suara-suara kritis. Begitu pula media berkewajiban untuk mewartakan dan mengabarkan kepada publik mengenai diskusi kritis ini. “Saya kira proses yang terjadi sekarang ini publik harus terus kritis, oleh civil society”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *