CampusNet – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan Nomor 32 Tahun 2024, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) diresmikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dari yang sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Kedua PP tersebut tertanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024. Dengan tambahan UNJ dan Unsri, PTN-BH di Indonesia kini berjumlah 24 universitas.
Namun, sudah tahukah kamu perbedaan PTN BH dan BLU?
Merujuk Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pola pengelolaan keuangan PTN dibagi dalam tiga jenis. Selain PTN-BH dan BLU seperti sebelumnya, ada juga PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja atau biasa disebut PTN-Satker.
PTN-BH
Penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. PT-NBH merupakan institusi pendidikan yang memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi. Kampus-kampus berlabel PTN-BH memiliki kuasa penuh dalam mengelola keuangan dan pemasukan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (Tendik). PTN-BH juga memiliki otoritas untuk membuka dan menutup program studi.
PTNBH beroperasi selayaknya Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. Tarif biaya dan layanan PTN-BH oleh PTN-BH dengan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, bukan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan. Pendapatan PTN-BH bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berbeda dengan pendapatan PTN-BLU yang dilaporkan sebagai PNBP.
PTN BLU
Dasar hukum PTN-BLU merujuk pada Undang-undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. PTN-BLU mempunyai tingkat otonomi yang lebih rendah dibanding PTNBH. Pengelolaan institusi ini mirip dengan pengelolaan rumah sakit milik negara. PTN-BLU hanya memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka. Pendapatan pajak mereka tetap dikelola oleh negara.
Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU pelaksanaannya merujuk pada Undang-undang Perguruan Tinggi dan Peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU. PTN ini juga menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU atau rektor universitas atau institut.
PTN-BLU juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup program studi. Mereka juga tidak memiliki otoritas untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.
PTN Satker
PTN Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian. Biasanya, PTN ini lebih terkenal dengan sekolah kedinasan. Contoh dari PTN ini adalah STAN, STIN, dan IPDN. PTN melalui mekanisme internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berbeda dengan PTN-BH dan PTN-BLU, PTN-Satker tidak berhak mengelola keuangan secara otonom. Seluruh pendapatan dan skema pengelolaan keuangan oleh negara melalui Kementerian Keuangan. Di sisi lain, untuk penggunaan dana pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.