CampusNet – Pasca pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025, perdebatan terhadap UU TNI masih tinggi akan atensi publik. Mengapa?
Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Beberapa poin dalam revisi UU TNI yang sempat memicu penolakan adalah perubahan dalam:
- Pasal 7, mengenai Penambahan Tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Pasal 47, mengenai Penempatan Perwira Militer dalam Jabatan Sipil,
- Pasal 53, mengenai Penambahan masa jabatan TNI dan usia pensiun.
Isi lebih detail mengenai perubahan dalam UU TNI tersebut dapat diakses melalui laman resmi DPR.
Proses yang Cepat dan Tertutup
Kembali pada waktu sebelum Undang-Undang TNI ini ada atau ter-sahkan, salah satu hal yang memicu kritik adalah prosesnya yang menimbulkan pertanyaan. Proses Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terlaksana di luar gedung DPR dengan sistem penjagaan yang ketat dan tertutup. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan terkait alasan penggelaran rapat tersebut, terlebih hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.
Kekhawatiran akan Melemahnya Supremasi Sipil
Polemik dan penolakan terkait Undang-Undang TNI menarik perhatian publik terhadap prinsip supremasi sipil. Supremasi sipil adalah prinsip dalam sistem pemerintahan yang menegaskan bahwa kekuasaan sipil memiliki otoritas tertinggi atas militer dan institusi negara lainnya. Artinya, dengan kaitannya dengan TNI, militer tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan politik atau bertindak secara independen tanpa arahan dari pemimpin sipil.
Perubahan dalam Undang-Undang TNI ini tentunya menimbulkan kekhawatiran publik akan perluasan fungsi militer yang berpotensi melemahkan supremasi sipil. Kekhawatiran ini tentunya muncul karena mengingat sejarah terkait dwifungsi ABRI pada masa pemerintahan orde baru, yang berpotensi menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, supremasi sipil sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan pemerintahan demokratis. Bagaimanapun, benarkah UU TNI ini tidak akan membuka peluang bagi peran ganda TNI dalam ranah sipil? Benarkah UU TNI ini tidak berpotensi membangkitkan dominasi militer dalam sistem pemerintahan?
Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan: Ancaman Kembalinya Militer ke Ranah Sipil?