CampusNet – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, kembali mengajukan revisi terhadap sejumlah aturan pendidikan tinggi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2024. Langkah ini menuai pertanyaan: apakah revisi ini merupakan strategi adaptasi atau justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam visi kepemimpinan?
Satryo menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari akademisi hingga Agustus 2025 sebelum memutuskan perubahan lebih lanjut. Selain itu, ia membuka peluang untuk menghapus Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Empat Aturan yang Direvisi
- Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Pemerintah berencana menyederhanakan aturan terkait penjaminan mutu agar lebih fleksibel dan berorientasi pada otonomi perguruan tinggi.
- Proses administrasi yang membebani dosen dalam memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) akan berkurang.
- Regulasi Profesi dan Karier Dosen
- Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 dipertimbangkan untuk dihapus.
- Dosen dapat lebih fokus pada pengajaran dan riset tanpa beban administratif berlebih.
- Penyederhanaan Beban Kerja Dosen (BKD)
- Mendikti mengusulkan penyederhanaan sistem BKD agar dosen memiliki lebih banyak waktu untuk penelitian dan inovasi.
- Harapannya, dosen tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk pelaporan administratif yang menghambat kreativitas.
- Kebebasan Akademik dan Inovasi Perguruan Tinggi
- Pemerintah ingin memberikan lebih banyak kebebasan kepada perguruan tinggi dalam menentukan metode pembelajaran dan penelitian.
- Mendikti menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah kunci dalam mendorong inovasi dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Dampak dan Tantangan
Revisi aturan ini, dapat meningkatkan efisiensi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas akademik tanpa terbebani oleh administrasi yang berlebihan. Selain itu, perguruan tinggi memiliki lebih banyak ruang untuk berinovasi dalam pembelajaran dan penelitian.
Namun, perubahan aturan yang terus-menerus menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas kebijakan pendidikan tinggi. Apakah revisi ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, atau justru mencerminkan ketidaksiapan dalam menetapkan visi jangka panjang?
Mendikti Satryo menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan akademik yang lebih fleksibel. Meski demikian, tanpa arah yang jelas, kebijakan yang berubah-ubah dapat mempersulit perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengembangan yang berkelanjutan.